Pindah dari Jepang ke Indonesia: KITAS, Visa Nomad, Pajak & Kehidupan
Pindah dari Jepang ke Indonesia memerlukan koordinasi izin keimigrasian, kuota ketenagakerjaan perusahaan sponsor, kewajiban pajak penghasilan progresif, dan pendaftaran jaminan sosial. Kepulauan Indonesia merupakan destinasi utama bagi karyawan utusan perusahaan Jepang (Chuzai-in 駐在員), insinyur manufaktur, pekerja jarak jauh (remote worker) di Bali, serta para pensiunan. Menjalani proses transisi ini menuntut pemahaman yang jelas mengenai kerangka visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi, pengesahan Kementerian Ketenagakerjaan, uji residensi pajak menurut undang-undang, serta protokol pelaporan keluar daerah di Jepang (per Oktober 2026).
Ringkasan & Kerangka Kelayakan
Section titled “Ringkasan & Kerangka Kelayakan”Komunitas Warga Jepang di Indonesia dalam Angka
Section titled “Komunitas Warga Jepang di Indonesia dalam Angka”Statistik Warga Jepang di Luar Negeri oleh Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) mencatat 15.266 warga negara Jepang menetap di Indonesia per 1 Oktober 2025, yang mencerminkan kenaikan 2,2% secara tahunan dan menempatkan Indonesia pada peringkat ke-16 secara global (per Oktober 2026).1 Populasi terdaftar ini terdiri atas 13.479 warga tinggal jangka panjang (Choki Taizaisha 長期滞在者, 88,3%) dan 1.787 Pemegang Izin Tinggal Tetap Jepang (Eijusha 永住者, 11,7%).1
Populasi warga Jepang terkonsentrasi di kawasan metropolitan Jakarta Raya (Jabodetabek) dan koridor manufaktur industri Jawa Barat. Kawasan industri di Cikarang, Karawang, dan Bekasi menampung ratusan pabrik otomotif dan permesinan presisi, sementara Surabaya berfungsi sebagai pusat perdagangan Jawa Timur, dan Bali menjadi tempat tinggal bagi wirausahawan kreatif, direktur perhotelan, serta pekerja jarak jauh.12
Perlindungan diplomatik resmi dikoordinasikan melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal regional di Surabaya, Denpasar, dan Medan, serta Kantor Konsuler di Makassar.2 Jakarta Japan Club (JJC ジャカルタジャパンクラブ) yang didirikan pada tahun 1970 beroperasi sebagai organisasi payung institusional dan korporasi utama, yang memfasilitasi dialog tingkat tinggi dengan kementerian bidang ekonomi Indonesia dan mendukung kesejahteraan keluarga ekspatriat.3
Sekilas Jalur Relokasi
Section titled “Sekilas Jalur Relokasi”Pemilihan jalur izin tinggal yang tepat bergantung pada struktur hubungan kerja, modal usaha, status kerja jarak jauh, atau usia pensiun Anda. Peraturan keimigrasian Indonesia secara tegas melarang keterlibatan dalam kegiatan yang menghasilkan imbalan di luar batasan spesifik dari izin tinggal yang telah disetujui.456
| Jalur Relokasi | Indeks Visa | Otoritas yang Mengelola | Target Profil | Ambang Finansial / Gaji Minimum | Durasi Maksimum | Diizinkan Bekerja Lokal? |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Ketenagakerjaan Perusahaan (Working KITAS) | Indeks E23 | Kemnaker & Imigrasi | Karyawan Utusan Perusahaan Jepang (Chuzai-in), Karyawan Rekrutmen Lokal (Genchi Saiyo) | Pemberi kerja membayar DPKK USD 1.200/tahun; investasi PT PMA di atas Rp 10 M | 180 hari, 1 atau 2 tahun (dapat diperpanjang; KITAP dimungkinkan setelah 3 tahun) | Ya (khusus pada entitas sponsor) |
| Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker / Digital Nomad) | Indeks E33G | Imigrasi | Karyawan remote, software engineer, kontraktor luar negeri | Penghasilan luar negeri USD 60.000/tahun; saldo bank USD 2.000 | 12 bulan (dapat diperpanjang) | Tidak (hanya klien dan pemberi kerja luar negeri) |
| Investor Asing (Investor KITAS) | Indeks E28A / E28B | BKPM & Imigrasi | Pemegang saham, direktur, komisaris PT PMA | Saham pribadi min Rp 10 M; investasi perusahaan di atas Rp 10 M | 1 hingga 2 tahun (E28A); 5 hingga 10 tahun (E28B Golden Visa) | Ya (fungsi pengawasan direksi dan manajerial) |
| Izin Tinggal Lansia / Pensiun (Retirement Residence) | Indeks E33F | Imigrasi | Pensiunan berusia 55 tahun ke atas | Penghasilan pensiun USD 3.000/bulan; memerlukan sponsor | 12 bulan (dapat diperpanjang; KITAP dimungkinkan setelah 3 tahun, usia 60+) | Tidak (dilarang keras) |
| Pengikut Keluarga (Family Dependant) | Indeks E31 | Imigrasi | Pasangan sah dan anak tanggungan belum menikah (di bawah 18 tahun) | Terikat pada persetujuan KITAS milik sponsor utama | Sesuai masa berlaku KITAS utama | Tidak (memerlukan izin kerja terpisah untuk bekerja) |
Setiap jalur izin tinggal memerlukan sponsor institusional atau perusahaan tertentu, kecuali untuk izin mandiri dengan pendanaan pribadi seperti Visa Remote Worker. Memahami apakah status Anda mengizinkan penerimaan pendapatan komersial lokal atau membatasi Anda hanya pada penghasilan bersumber luar negeri adalah hal yang krusial demi kepatuhan hukum keimigrasian Indonesia.475
Masuk Jangka Pendek dan Jebakan Wisatawan: Batasan e-VoA vs Visa Tinggal Lama
Section titled “Masuk Jangka Pendek dan Jebakan Wisatawan: Batasan e-VoA vs Visa Tinggal Lama”Electronic Visa on Arrival (e-VoA / Indeks B1) memungkinkan pemegang paspor yang memenuhi syarat, termasuk warga negara Jepang, untuk masuk ke Indonesia dengan masa tinggal awal selama 30 hari.8 Izin tinggal ini dapat diperpanjang satu kali secara online untuk jangka waktu tambahan 30 hari, sehingga menciptakan batas maksimum tinggal terus-menerus selama 60 hari dengan biaya resmi sebesar Rp 500.000 per segmen 30 hari (per Oktober 2026).8
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemegang e-VoA secara tegas hanya dibatasi untuk keperluan pariwisata, kunjungan keluarga, transit, serta menghadiri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran.89 Melakukan pekerjaan berbayar, menerima imbalan lokal, atau memberikan layanan freelance kepada klien domestik melanggar Pasal 122 UU No. 6/2011, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 500 juta, penahanan seketika, deportasi, dan penangkalan masuk (Daftar Tangkal) (per Oktober 2026).9
e-VoA bukan jalur standar untuk memperoleh Working KITAS. Meskipun dalam kasus tertentu izin tinggal VoA dapat dialihstatuskan di dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme visa jembatan (bridging visa), calon tenaga kerja asing pada umumnya memproses permohonan visa elektronik melalui portal imigrasi pusat (evisa.imigrasi.go.id) setelah melalui tahapan validasi ketenagakerjaan perusahaan secara resmi.458
Jalur Visa & Izin Tinggal: Working KITAS, Visa Remote Worker, Investor & Pensiun
Section titled “Jalur Visa & Izin Tinggal: Working KITAS, Visa Remote Worker, Investor & Pensiun”Working KITAS (Indeks E23): Sponsor, Masa Berlaku, dan Struktur Pembaruan
Section titled “Working KITAS (Indeks E23): Sponsor, Masa Berlaku, dan Struktur Pembaruan”Working KITAS (Indeks E23, dahulu Indeks 312) memerlukan sponsor resmi dari badan usaha berbadan hukum yang terdaftar secara sah di Indonesia. Sponsor perusahaan yang memenuhi syarat mencakup perusahaan penanaman modal asing (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing - PT PMA), badan usaha komersial dalam negeri (PT PMDN), atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang terdaftar; visa ini mensyaratkan izin kerja milik sponsor dari Kementerian Ketenagakerjaan (per Oktober 2026).45
Kandidat tenaga kerja asing harus membuktikan kualifikasi profesional resmi yang relevan dengan jabatan perusahaan yang dituju. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensyaratkan pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan, kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang terkait, serta kepesertaan dalam jaminan sosial Indonesia (atau asuransi bagi penugasan kurang dari 6 bulan).510
Working KITAS diterbitkan untuk masa tinggal 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai pilihan pada saat permohonan. Izin ini dapat diperpanjang; tenaga kerja asing yang memenuhi syarat dan telah memegang ITAS selama 3 tahun berturut-turut selanjutnya dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap berdurasi 5 tahun (Kartu Izin Tinggal Tetap - KITAP) (per Oktober 2026).49
Visa Remote Worker (Indeks E33G): Tinggal sebagai Digital Nomad di Bali
Section titled “Visa Remote Worker (Indeks E33G): Tinggal sebagai Digital Nomad di Bali”Visa Remote Worker (Indeks E33G) menyediakan kerangka izin tinggal resmi bagi digital nomad asing dan pekerja profesional jarak jauh yang berdomisili di Bali maupun wilayah Indonesia lainnya. Pemohon wajib melampirkan bukti sah keterikatan kerja aktif dengan korporasi yang didirikan di luar wilayah Indonesia (per Oktober 2026).47
Pemohon harus membuktikan penerimaan gaji atau kompensasi tahunan yang bersumber dari luar negeri dengan nilai melebihi USD 60.000 (atau nilai mata uang yang setara). Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan rekening koran pribadi selama 3 bulan berturut-turut yang menunjukkan saldo aktif minimal USD 2.000, beserta paspor aktif dengan masa berlaku minimal 6 bulan (per Oktober 2026).47
Indeks E33G diterbitkan sebagai Izin Tinggal Terbatas beberapa kali perjalanan (multiple-entry) yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang visa dilarang keras menjual barang atau jasa profesional kepada penduduk domestik Indonesia, menerima pekerjaan lokal, maupun menerima imbalan dari entitas hukum Indonesia.47
Investor KITAS (Indeks E28A / E28B) dan Kerangka Perusahaan PT PMA
Section titled “Investor KITAS (Indeks E28A / E28B) dan Kerangka Perusahaan PT PMA”Pengusaha pendiri dan pemegang saham utama yang mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dapat memperoleh Investor KITAS di bawah klasifikasi indeks yang telah diperbarui. Regulasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM menetapkan bahwa suatu PT PMA harus memenuhi nilai total investasi minimum di atas Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan usaha (per Oktober 2026).11
Indeks E28A berlaku bagi pemegang saham yang menjabat sebagai Direktur atau Komisaris yang memiliki kepemilikan saham pribadi minimal Rp 10 miliar pada perusahaan sponsor, dengan pemberian izin tinggal selama 1 tahun atau 2 tahun.4 Sebagai alternatif, Golden Visa Indeks E28B mengakomodasi modal asing individu dalam jumlah besar, dengan memberikan izin tinggal 5 tahun untuk investasi perusahaan sebesar USD 2.500.000 atau izin tinggal 10 tahun untuk investasi sebesar USD 5.000.000 (per Oktober 2026).412
Pemegang saham sekaligus pengurus yang memegang Investor KITAS (Indeks E28A) secara hukum dibebaskan dari kewajiban pengesahan RPTKA Kemnaker (per Oktober 2026).5 Pembebasan ini hanya berlaku bagi direktur atau komisaris yang memenuhi kriteria kepemilikan saham yang ditetapkan dalam peraturan penanaman modal, dan daftar pembebasan pungutan DPKK tidak secara tegas mencakup mereka, sehingga pastikan apakah pungutan tersebut berlaku.510
Retirement KITAS (Indeks E33F): Persyaratan untuk Pensiunan Berusia 55 Tahun ke Atas
Section titled “Retirement KITAS (Indeks E33F): Persyaratan untuk Pensiunan Berusia 55 Tahun ke Atas”Retirement KITAS (Indeks E33F, dahulu Indeks 319) memungkinkan individu berusia 55 tahun ke atas untuk menetap dalam jangka panjang di Indonesia. Pemohon wajib menunjukkan jaminan penerimaan dana pensiun pasif minimal sebesar USD 3.000 per bulan (per Oktober 2026).413
Pemohon juga memerlukan sponsor. Ketentuan visa pensiun yang lebih lama juga mensyaratkan perjanjian sewa hunian, komitmen untuk mempekerjakan pekerja domestik warga negara Indonesia, asuransi kesehatan, dan surat pernyataan tidak akan menjalankan kegiatan bisnis; persyaratan tersebut tidak tercantum pada halaman resmi E33F saat ini, sehingga pastikan persyaratan terkini kepada sponsor Anda (per Oktober 2026).13
Retirement KITAS awal diterbitkan untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang. Setelah masa tinggal 3 tahun berturut-turut, pensiunan berusia 60 tahun ke atas dapat mengajukan izin tinggal tetap (KITAP); keterlibatan dalam pekerjaan lokal tetap dilarang keras sepanjang masa tinggal.49
Dependant KITAS (Indeks E31) dan Anggota Keluarga yang Mendampingi
Section titled “Dependant KITAS (Indeks E31) dan Anggota Keluarga yang Mendampingi”Dependant KITAS (Indeks E31) mengakomodasi anggota keluarga yang mendampingi pemegang utama Working KITAS, Investor KITAS, maupun Retirement KITAS. Anggota keluarga yang berhak hanya dibatasi pada pasangan resmi dalam ikatan perkawinan yang sah serta anak kandung atau anak adopsi sah yang belum menikah dan berusia di bawah 18 tahun.49
Permohonan pengikut keluarga memerlukan dokumen catatan sipil dari Jepang yang telah dilegalisasi dengan sertifikat apostille. Orang tua dan pasangan harus memperoleh akta perkawinan Jepang (Kon-in Todoke Kisai Jiko Shomeisho 婚姻届記載事項証明書) dan akta kelahiran (Shussei Todoke 出生届), menyelesaikan sertifikasi apostille Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA), serta memperoleh terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah Indonesia (Penerjemah Tersumpah).414
Dependant KITAS melarang keras keterlibatan dalam aktivitas ekonomi lokal maupun pekerjaan domestik apa pun. Apabila pasangan yang mendampingi memperoleh pekerjaan lokal, mereka wajib mengurus pengesahan RPTKA secara mandiri melalui perusahaan pemberi kerja dan beralih ke Working KITAS tersendiri (Indeks E23).59
Formalitas Pasca-Kedatangan di Dalam Negeri: Konversi e-ITAS, STM, dan SKTT
Section titled “Formalitas Pasca-Kedatangan di Dalam Negeri: Konversi e-ITAS, STM, dan SKTT”Kedatangan di Indonesia dengan visa elektronik (e-Visa) memicu proses finalisasi Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS). Di pintu masuk internasional utama seperti Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) dan Bandara Ngurah Rai Bali (DPS), e-ITAS diterbitkan secara otomatis setelah petugas imigrasi memberikan izin masuk dan dikirimkan secara elektronik (per Oktober 2026).4
Orang asing pemegang izin tinggal wajib melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan Pasal 71 UU No. 6/2011. Kepolisian Resor (Polres) setempat juga dapat mewajibkan kategori tertentu orang asing pemegang izin tinggal untuk memperoleh Surat Tanda Melapor (STM).9
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013), ekspatriat wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya izin tinggal. Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), yang umumnya diminta untuk membuka rekening bank lokal, membeli kendaraan bermotor, dan membuat surat izin mengemudi (SIM) lokal.15
Sponsor Perusahaan & Kepatuhan Ketenagakerjaan: RPTKA, Pungutan DPKK & Kuota Ekspatriat
Section titled “Sponsor Perusahaan & Kepatuhan Ketenagakerjaan: RPTKA, Pungutan DPKK & Kuota Ekspatriat”Pengesahan RPTKA oleh Kemnaker (TKA Online)
Section titled “Pengesahan RPTKA oleh Kemnaker (TKA Online)”Peraturan Pemerintah PP No. 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 mengatur tata cara penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Perusahaan sponsor wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) melalui sistem TKA Online Kemnaker sebelum merekrut tenaga kerja asing.510
Pengajuan RPTKA memerlukan justifikasi operasional terperinci yang membuktikan alasan mengapa posisi lowongan kerja tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia. Pejabat ketenagakerjaan melaksanakan penilaian kelayakan secara daring (Kelayakan RPTKA), memeriksa struktur bagan organisasi, kualifikasi pendidikan, serta alokasi upah sebelum menerbitkan pengesahan resmi (Pengesahan RPTKA).5
Jabatan kepengurusan tertentu dibebaskan secara hukum dari kewajiban pengesahan RPTKA. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki kepemilikan saham pada PT PMA yang bersangkutan dibebaskan dari pengajuan RPTKA, begitu pula dengan staf diplomatik dan konsuler serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk keadaan darurat penghentian produksi, pelatihan vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, atau penelitian untuk jangka waktu tertentu.5
Dana Kompensasi DPKK ($1.200/Tahun) dan Mekanisme Pembayaran
Section titled “Dana Kompensasi DPKK ($1.200/Tahun) dan Mekanisme Pembayaran”Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA / DPKK) sebesar USD 100 per bulan (USD 1.200 per tahun). Pembayaran pungutan ini dihitung per individu tenaga kerja asing dan wajib disetorkan di muka untuk seluruh durasi izin yang dimohonkan (per Oktober 2026).510
Pungutan DPKK disetorkan langsung ke kas negara Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kode penagihan resmi SIMPONI. Kemnaker menerbitkan kode billing ini setelah data permohonan lengkap, dan pembayaran merupakan prasyarat pengesahan RPTKA; pembayaran dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk (Bank Persepsi).510
Pungutan dana kompensasi DPKK sepenuhnya merupakan kewajiban hukum pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Setelah dibayar, pengesahan RPTKA diteruskan secara daring ke imigrasi sebagai rekomendasi untuk penerbitan e-Visa (Indeks E23).45
Pendampingan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping dan Pembatasan Jabatan Ekspatriat
Section titled “Pendampingan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping dan Pembatasan Jabatan Ekspatriat”Pasal 7 PP No. 34/2021 mewajibkan pemberi kerja untuk menunjuk setidaknya satu orang tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping (Tenaga Kerja Pendamping TKA) untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Mekanisme wajib menurut undang-undang ini bertujuan menjamin alih teknologi serta alih keahlian operasional khusus secara bertahap kepada tenaga kerja lokal.5
Perusahaan yang mempekerjakan wajib menyusun dan melaksanakan jadwal program pendidikan dan pelatihan kejuruan yang terstruktur bagi tenaga kerja pendamping yang ditunjuk. Perusahaan harus mendokumentasikan pencapaian pelatihan dan melaporkan perkembangan alih keahlian kepada Kementerian Ketenagakerjaan dalam laporan tahunan.5
Keputusan menteri secara tegas melarang warga negara asing menduduki jabatan personalia (Personalia / HRD), hubungan industrial, serta posisi keselamatan kerja. Posisi-posisi tertutup ini wajib dipegang secara eksklusif oleh warga negara Indonesia demi menjaga ketertiban tata kelola ketenagakerjaan nasional.5
Dinamika Karyawan Utusan Perusahaan Jepang (Chuzai-in) vs Karyawan Rekrutmen Lokal (Genchi Saiyo)
Section titled “Dinamika Karyawan Utusan Perusahaan Jepang (Chuzai-in) vs Karyawan Rekrutmen Lokal (Genchi Saiyo)”Karyawan Utusan Perusahaan Jepang (Chuzai-in 駐在員) mempertahankan kontrak kerja pokok mereka dengan kantor pusat di Jepang selama diperbantukan pada anak perusahaan di Indonesia. Paket remunerasi mereka umumnya menggunakan skema penggajian terpisah (split payroll): gaji pokok dibayarkan di Jepang untuk mempertahankan program pensiun dan asuransi kesehatan domestik, diiringi tunjangan lokal yang dibayarkan di Indonesia, tempat tinggal yang ditanggung penuh, serta pengemudi khusus dari perusahaan; pertimbangan kontrak dan kompensasi dievaluasi dalam panduan yang membandingkan penugasan ekspatriat dan rekrutmen lokal.
Karyawan Rekrutmen Lokal (Genchi Saiyo 現地採用) menandatangani kontrak kerja bilateral langsung yang diatur secara eksklusif oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia. Karyawan rekrutmen lokal menerima 100% kompensasi mereka dalam mata uang Rupiah (IDR), dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang diatur oleh Peraturan Pemerintah PP No. 35/2021 (yang ketentuan kompensasi berakhirnya kontraknya tidak berlaku bagi tenaga kerja asing), serta mengelola sendiri sewa tempat tinggal dan pelaporan pajak penghasilan tahunan mereka (per Oktober 2026).16
| Aspek / Dimensi | Karyawan Utusan Perusahaan Jepang (Chuzai-in 駐在員) | Karyawan Rekrutmen Lokal (Genchi Saiyo 現地採用) |
|---|---|---|
| Kontrak Kerja Pokok | Perusahaan induk Jepang (perjanjian penugasan dengan anak perusahaan di Indonesia) | Badan hukum Indonesia (kontrak langsung dengan PT PMA atau PT PMDN) |
| Struktur Penggajian & Mata Uang | Penggajian terpisah (split payroll): JPY di Jepang (gaji pokok/pensiun) ditambah IDR di Indonesia (tunjangan hidup) | 100% Rupiah Indonesia (IDR) yang dibayarkan secara lokal ke rekening bank Indonesia |
| Tempat Tinggal & Fasilitas Transportasi | Disediakan penuh oleh perusahaan (apartemen servis / kondominium dan pengemudi khusus) | Karyawan mencari dan menanggung sendiri sewa tempat tinggal serta transportasi komuter harian |
| Jaminan Sosial Jepang | Dipertahankan secara berkelanjutan (cakupan Kosei Nenkin & Kenko Hoken di Jepang) | Dihentikan saat pindah; opsi Kepesertaan Sukarela Pensiun Nasional Jepang (Kokumin Nenkin) |
| Kepesertaan BPJS Indonesia | Wajib terdaftar ganda jika dipekerjakan di Indonesia selama 6 bulan atau lebih | Kepesertaan wajib menurut undang-undang dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan |
| Administrasi Pajak Penghasilan | Perhitungan gross-up / penyetaraan pajak (tax equalization) dikelola oleh konsultan pajak perusahaan | Tanggung jawab pribadi melalui pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui Coretax |
| Hak Pesangon / Kompensasi PHK | Mengacu pada peraturan ketenagakerjaan korporasi Jepang dan kontrak induk perusahaan | Ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu menurut PP No. 35/2021 (kompensasi berakhirnya kontrak tidak berlaku bagi tenaga kerja asing) |
sequenceDiagram
autonumber
actor Expat as "Karyawan Ekspatriat"
participant Corp as "Pemberi Kerja Indonesia (PT PMA)"
participant Kemnaker as "Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)"
participant Imigrasi as "Imigrasi"
participant Civil as "Otoritas Lokal (Polres / Disdukcapil)"
participant BPJS as "Badan Penyelenggara BPJS"
Corp->>Kemnaker: "Pengajuan RPTKA via TKA Online & Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping"
Kemnaker->>Corp: "Penilaian RPTKA & Penerbitan Kode Billing SIMPONI"
Corp->>Kemnaker: "Pembayaran Pungutan DPKK (USD 1.200/thn per tenaga kerja asing)"
Kemnaker->>Imigrasi: "Pengiriman Validasi RPTKA & Izin Ketenagakerjaan"
Imigrasi->>Expat: "Penerbitan Visa Kerja Elektronik (e-Visa Indeks E23)"
Expat->>Imigrasi: "Tiba di Bandara: Perekaman Biometrik & Penerbitan e-ITAS"
Expat->>Civil: "Memperoleh Surat Tanda Melapor (STM) & Kartu Tinggal Disdukcapil (SKTT)"
Corp->>BPJS: "Pendaftaran Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan"
Perpajakan Penghasilan Pribadi: Uji 183 Hari, Tarif Progresif & Ketentuan Ekspatriat 4 Tahun
Section titled “Perpajakan Penghasilan Pribadi: Uji 183 Hari, Tarif Progresif & Ketentuan Ekspatriat 4 Tahun”Residensi Pajak Indonesia: Aturan 183 Hari dan Pendaftaran NPWP/NIK
Section titled “Residensi Pajak Indonesia: Aturan 183 Hari dan Pendaftaran NPWP/NIK”Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), seseorang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi kriteria kehadiran tertentu. Seseorang diklasifikasikan sebagai penduduk wajib pajak apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau bertempat tinggal di Indonesia dalam suatu tahun pajak dengan niat yang dapat dibuktikan untuk menetap dalam jangka panjang.17
Warga negara asing yang menjadi penduduk wajib pajak dan memegang ITAS atau ITAP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax DJP. Penduduk, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan wajib pajak bukan penduduk menerima NPWP 16 digit yang dihasilkan oleh sistem DJP (per Oktober 2026).1718
Individu yang tidak memenuhi uji masa tinggal 183 hari diklasifikasikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Subjek pajak luar negeri dikenai pemotongan pajak penghasilan final dengan tarif tetap sebesar 20% atas penghasilan bruto yang bersumber dari Indonesia berdasarkan Pasal 26 UU PPh, kecuali jika terdapat penurunan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bilateral (per Oktober 2026).17
Lapisan Tarif Pajak Penghasilan Progresif Berdasarkan UU No. 7/2021 (UU HPP)
Section titled “Lapisan Tarif Pajak Penghasilan Progresif Berdasarkan UU No. 7/2021 (UU HPP)”Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan struktur lima lapisan tarif pajak penghasilan progresif bagi wajib pajak dalam negeri. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto global setelah dikurangi pengurang yang diperbolehkan menurut undang-undang (per Oktober 2026).17
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tahunan (IDR) | Tarif Pajak Resmi (%) |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Penghasilan kena pajak dikurangi dengan pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut undang-undang. Besaran pembebasan pribadi dasar adalah Rp 54.000.000 per tahun, ditambah Rp 4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin, dan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga tanggungan, paling banyak 3 orang tanggungan (sehingga mencapai Rp 72.000.000 untuk pekerja kawin dengan 3 anak) (per Oktober 2026).17
Berdasarkan UU HPP dan Peraturan Pemerintah PP No. 55 Tahun 2022, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (Natura) yang disediakan oleh perusahaan pada prinsipnya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak bagi karyawan ekspatriat. Fasilitas non-tunai seperti sewa rumah dinas, penyediaan kendaraan pribadi, dan keanggotaan klub golf harus dinilai berdasarkan ketentuan peraturan (nilai pasar untuk imbalan natura, biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk kenikmatan) dan dimasukkan ke dalam dasar penghasilan kena pajak, kecuali memenuhi kriteria pengecualian yang ditentukan secara ketat dalam regulasi.1719
Fasilitas Pajak Teritorial 4 Tahun untuk Tenaga Kerja Ahli Asing (UU Cipta Kerja)
Section titled “Fasilitas Pajak Teritorial 4 Tahun untuk Tenaga Kerja Ahli Asing (UU Cipta Kerja)”Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) dan PP No. 55/2022 memberikan fasilitas perpajakan teritorial sementara bagi tenaga kerja asing yang memenuhi kriteria keahlian tertentu. Ekspatriat yang memenuhi syarat dan menjadi SPDN dapat memilih untuk hanya dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun pajak kalender pertama masa residensi mereka.1719
Untuk memanfaatkan fasilitas teritorial ini, warga negara asing wajib memiliki keahlian khusus di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, menduduki jabatan tertentu (atau merupakan peneliti asing tertentu), serta memiliki kewajiban alih pengetahuan. Keahlian tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diakui, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang terkait.19
Fasilitas pengenaan pajak teritorial selama 4 tahun ini mutlak gugur apabila ekspatriat yang bersangkutan memanfaatkan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda di bawah P3B Indonesia-Jepang 1982. Selain itu, begitu batas waktu 4 tahun pajak tersebut berakhir, warga negara asing tersebut secara otomatis beralih menjadi wajib pajak atas seluruh penghasilan global (worldwide income) sejak hari pertama tahun pajak kelima.19
Pelaporan Penghasilan Seluruh Dunia (Worldwide Income) dan Kewajiban Kepatuhan DJP
Section titled “Pelaporan Penghasilan Seluruh Dunia (Worldwide Income) dan Kewajiban Kepatuhan DJP”Wajib pajak dalam negeri Indonesia yang tidak memenuhi syarat atau telah melewati masa fasilitas teritorial 4 tahun dikenai pajak atas seluruh penghasilan komprehensif dari seluruh dunia. Penghasilan kena pajak ini mencakup dividen luar negeri, bunga simpanan luar negeri, pendapatan sewa properti di Jepang, keuntungan modal luar negeri, serta honorarium atau kompensasi yang dibayarkan di luar negeri atas jabatan korporasi global.17
Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, satu formulir tunggal dalam sistem Coretax mulai tahun pajak 2025 yang menggantikan Formulir 1770 dan 1770 S) paling lambat tanggal 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak kalender. Pelaporan elektronik ini memerlukan akun wajib pajak Coretax yang telah diaktivasi serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik (per Oktober 2026).1718
Wajib pajak memiliki kewajiban hukum untuk mengungkapkan seluruh daftar harta dan kewajiban/utang global mereka pada lampiran SPT, termasuk saldo rekening bank di Jepang, portofolio saham, dan kepemilikan aset properti. Berdasarkan protokol Common Reporting Standard (CRS) OECD, Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia secara rutin bertukar data keuangan, sehingga tidak melaporkan rekening luar negeri merupakan risiko pemeriksaan pajak yang serius.17
flowchart TD
Start["Kedatangan di Indonesia"] --> Check183{"Berada di Indonesia > 183 Hari dalam 12 Bulan?"}
Check183 -- "Tidak" --> SPLN["Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Pemotongan Final 20% atas Penghasilan Indonesia"]
Check183 -- "Ya" --> SPDN["Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): Tarif Progresif 5% s.d. 35%"]
SPDN --> CheckExpert{"Memenuhi Syarat Ahli Asing Bidang STEM / Manajerial?"}
CheckExpert -- "Tidak" --> Worldwide["Pengenaan Pajak Seluruh Dunia (SPT Tahunan via Coretax)"]
CheckExpert -- "Ya" --> CheckTreaty{"Memanfaatkan Fasilitas P3B Indonesia-Jepang?"}
CheckTreaty -- "Ya" --> Worldwide
CheckTreaty -- "Tidak" --> YearLimit{"Masih dalam 4 Tahun Pajak Pertama Residensi?"}
YearLimit -- "Ya" --> Territorial["Pilihan Pajak Teritorial: Hanya Penghasilan Bersumber dari Indonesia"]
YearLimit -- "Tidak (Tahun ke-5+)" --> Transition["Peralihan Otomatis ke Pengenaan Pajak Global Penuh"]
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang: Bentuk Usaha Tetap, Penghasilan Ketenagakerjaan & Sumber Pensiun
Section titled “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang: Bentuk Usaha Tetap, Penghasilan Ketenagakerjaan & Sumber Pensiun”Ketentuan Kunci Perjanjian Pajak Indonesia-Jepang 1982
Section titled “Ketentuan Kunci Perjanjian Pajak Indonesia-Jepang 1982”Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang ditandatangani pada 3 Maret 1982 dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 1982. Perjanjian ini juga dimodifikasi oleh Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Perjanjian Pajak (MLI), yang mulai berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020, guna memerangi penggerusan basis pemajakan dan menetapkan pengaman terhadap penyalahgunaan perjanjian.20
Perjanjian pajak ini membagi hak pemajakan antara Jakarta dan Tokyo untuk menghindari pemajakan yang bersifat konfiskatoir atas perniagaan dan ketenagakerjaan lintas batas. Pasal 5 mengatur batasan Bentuk Usaha Tetap (BUT / Permanent Establishment), termasuk ambang batas waktu 6 bulan untuk proyek konstruksi, instalasi, dan perakitan supervisi.20 Kriteria dasar status kependudukan pajak dan prinsip alokasi penghasilan lintas batas dianalisis dalam panduan residensi pajak Jepang.
Penghasilan Ketenagakerjaan dan Aturan Perjanjian 183 Hari (Pasal 15)
Section titled “Penghasilan Ketenagakerjaan dan Aturan Perjanjian 183 Hari (Pasal 15)”Berdasarkan Pasal 15 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja) dalam perjanjian pajak ini, imbalan kerja yang diperoleh penduduk pajak Jepang dari pekerjaan yang dilakukan di Indonesia hanya dapat dikenai pajak di Jepang apabila memenuhi tiga syarat kumulatif.20 Ketiga ketentuan menurut undang-undang ini wajib dipenuhi secara bersamaan:
- Karyawan berada di Indonesia dalam masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam tahun kalender yang bersangkutan;
- Imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Indonesia; dan
- Imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Indonesia.20
Apabila seorang karyawan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam suatu tahun kalender, atau apabila biaya remunerasi mereka dibebankan (recharged) kepada entitas perseroan di Indonesia, maka Indonesia memperoleh hak pemajakan utama. Dalam hal demikian, seluruh imbalan yang diperoleh atas jasa yang dilakukan di Indonesia menjadi terutang pajak sejak hari pertama keberadaan fisik di Indonesia.20
Pemajakan Pensiun Jepang: Sumber Nenkin dan Keringanan melalui Formulir 9
Section titled “Pemajakan Pensiun Jepang: Sumber Nenkin dan Keringanan melalui Formulir 9”Pasal 18 P3B Indonesia-Jepang 1982 menganut prinsip negara domisili untuk pensiun hari tua. Dengan tunduk pada Pasal 19 ayat (2) (pensiun atas jasa pemerintahan), perjanjian tersebut menyatakan bahwa pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan masa lalu hanya dapat dikenai pajak di Negara Pihak tersebut.20
Uang pensiun publik Jepang (Kokumin Nenkin dan Kosei Nenkin) yang dikirimkan kepada penduduk yang berdomisili di Indonesia secara bawaan dikenakan pemotongan pajak penghasilan bukan penduduk di Jepang sebesar 20,42% (termasuk 2,1% Pajak Penghasilan Khusus Rekonstruksi) atas jumlah yang melebihi pengurangan bulanan tetap (per Oktober 2026).2122
Penduduk Indonesia dapat menyampaikan Formulir 9 Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) (Application for Relief from Japanese Income Tax on Pensions under Tax Treaty) untuk memperoleh pembebasan dari pemotongan pajak Jepang tersebut. Indonesia tercantum dalam daftar negara mitra perjanjian pajak milik Layanan Pensiun Jepang (JPS) yang memungkinkan pembebasan tersebut; tata cara pengelolaan pemotongan pajak non-residen dan pembayaran pensiun luar negeri diuraikan secara rinci dalam panduan menerima uang pensiun Jepang di luar negeri. Penerima pensiun wajib melaporkan pensiun tersebut kepada DJP di Indonesia sebagai bagian dari penghasilan seluruh dunia mereka (per Oktober 2026).172021
Penghindaran Pajak Berganda: Kredit Pajak Luar Negeri di Jepang dan Indonesia
Section titled “Penghindaran Pajak Berganda: Kredit Pajak Luar Negeri di Jepang dan Indonesia”Pasal 23 P3B bilateral dan Pasal 24 UU PPh mengizinkan penduduk pajak Indonesia untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri (Kredit Pajak Luar Negeri) terhadap pajak penghasilan terutang di Indonesia. Besarnya kredit pajak yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal sebesar proporsi pajak Indonesia yang terutang atas penghasilan luar negeri tersebut.1720
Penduduk pajak Jepang yang memperoleh penghasilan bersumber dari Indonesia yang telah dipotong pajak di Indonesia dapat mengajukan fasilitas Kredit Pajak Luar Negeri Jepang (Gaikoku Zeigaku Kojo 外国税額控除). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Jepang, kredit ini dapat diperhitungkan terhadap kewajiban pajak penghasilan nasional dan pajak penduduk daerah Jepang sesuai batas perhitungan yang berlaku.2023
Jaminan Sosial & Layanan Kesehatan: Iuran Wajib BPJS & Kesenjangan Cakupan Ekspatriat
Section titled “Jaminan Sosial & Layanan Kesehatan: Iuran Wajib BPJS & Kesenjangan Cakupan Ekspatriat”Ketiadaan Perjanjian Jaminan Sosial Bilateral: Risiko Kontribusi Ganda
Section titled “Ketiadaan Perjanjian Jaminan Sosial Bilateral: Risiko Kontribusi Ganda”Jepang dan Indonesia belum menandatangani Perjanjian Totalisasi Jaminan Sosial Bilateral (Shakai Hosho Kyotei 社会保障協定). Data resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) mengonfirmasi bahwa Indonesia tidak termasuk dalam 24 perjanjian bilateral Jepang yang telah berlaku, dan saat ini juga belum tercantum dalam daftar negosiasi traktat bilateral yang aktif (per Oktober 2026).2425
Karyawan Utusan Perusahaan Jepang (Chuzai-in) yang diperbantukan dari Jepang tidak dapat memperoleh Sertifikat Cakupan Jaminan (Tekiou Shomeisho 適用証明書) untuk membebaskan diri dari kewajiban jaminan sosial di Indonesia. Perusahaan induk Jepang umumnya tetap mempertahankan kepesertaan ekspatriat dalam Asuransi Pensiun Karyawan Jepang (Kosei Nenkin 厚生年金) dan Asuransi Kesehatan Karyawan Jepang (Kenko Hoken 健康保険), yang mengakibatkan timbulnya beban iuran ganda wajib di kedua negara.2426 Prinsip-prinsip perjanjian totalisasi bilateral dan strategi penanganan liabilitas iuran ganda diuraikan dalam panduan perjanjian jaminan sosial Jepang dan kepesertaan ganda.
BPJS Ketenagakerjaan: Program Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, dan Pensiun
Section titled “BPJS Ketenagakerjaan: Program Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, dan Pensiun”Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).27
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan yang didanai melalui pembagian kontribusi pemberi kerja dan pekerja (per Oktober 2026):272829
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan (ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja);
- Jaminan Kematian (JKM): 0,30% dari upah sebulan (ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja);
- Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% dari upah sebulan (3,7% ditanggung pemberi kerja, 2,0% ditanggung pekerja), yang beroperasi sebagai dana provident dengan skema iuran pasti (defined contribution);
- Jaminan Pensiun (JP): 3,0% dari upah sebulan (2,0% ditanggung pemberi kerja, 1,0% ditanggung pekerja).
Dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun dibatasi oleh batas tertinggi upah bulanan menurut undang-undang yang disesuaikan setiap tahun; halaman iuran BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan Rp 10.547.400, yang menghasilkan iuran JP maksimal sebulan sebesar Rp 316.422; oleh karena itu, pastikan batas yang berlaku saat ini (per Oktober 2026).28 Apabila seorang ekspatriat meninggalkan Indonesia secara permanen, mereka berhak secara hukum untuk mencairkan akumulasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya secara sekaligus.2729
BPJS Kesehatan: Realitas Cakupan Kesehatan Semesta bagi Orang Asing
Section titled “BPJS Kesehatan: Realitas Cakupan Kesehatan Semesta bagi Orang Asing”Pendaftaran pada BPJS Kesehatan merupakan kewajiban hukum bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama 6 bulan atau lebih. Besaran iuran resmi adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja, dengan batas atas upah perhitungan sebesar Rp 12.000.000 per bulan (yang menghasilkan iuran maksimal bulanan sebesar Rp 600.000) (per Oktober 2026).30
BPJS Kesehatan beroperasi dengan sistem rujukan berjenjang yang mewajibkan pasien untuk terlebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau Faskes 1) sebelum dapat mengakses rumah sakit umum tingkat sekunder atau tersier (RSUD). Kendati BPJS Kesehatan menanggung perawatan medis yang komprehensif, fasilitas kesehatan publik mengalami kepadatan pasien yang parah, penundaan yang panjang, dan seluruh proses administrasi medis diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.302
Tenaga profesional asing dan keluarganya jarang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan layanan kesehatan non-darurat maupun akut. Kendala komunikasi bahasa, pembatasan akses obat-obatan impor, serta standar kamar perawatan bersama mendorong hampir seluruh korporasi multinasional untuk memfasilitasi asuransi kesehatan komersial swasta.302
Asuransi Medis Swasta Ekspatriat dan Evakuasi Medis Darurat Internasional
Section titled “Asuransi Medis Swasta Ekspatriat dan Evakuasi Medis Darurat Internasional”Kepemilikan polis Asuransi Kesehatan Swasta Internasional (IPMI) atau asuransi kesehatan grup korporasi merupakan kebutuhan mendasar bagi ekspatriat yang tinggal di Indonesia. Jaringan rumah sakit swasta terkemuka di Jabodetabek (seperti RS Pondok Indah dan Siloam Hospitals) serta di Bali (seperti BIMC Hospital) menyediakan fasilitas kerja sama pembayaran langsung tanpa uang muka (cashless direct-billing) dengan perusahaan asuransi internasional terkemuka.2
Kondisi medis darurat kritis yang melibatkan bedah saraf kompleks, trauma berat, atau intervensi jantung akut secara rutin memerlukan evakuasi aeromedis darurat menuju Singapura atau Tokyo. Ekspatriat sebaiknya mempertahankan perlindungan evakuasi medis (medevac) khusus dengan batas pertanggungan minimal USD 500.000 hingga USD 1.000.000 guna mencegah biaya repatriasi yang sangat besar dari kantong sendiri (per Oktober 2026).2
Sistem Penggantian Biaya Medis Luar Negeri (Kaigai Ryoyohi 海外療養費) dari Asuransi Kesehatan Nasional Jepang bukan merupakan pengganti yang memadai bagi asuransi swasta internasional. Program Jepang tersebut beroperasi murni dengan mekanisme penggantian setelah pembayaran mandiri (reimbursement), membatasi plafon perhitungan biaya sesuai tarif standar pengobatan domestik Jepang, dan panduan resminya tidak mencakup biaya transportasi medis internasional atau evakuasi aeromedis.31 Kerangka asuransi medis internasional khusus bagi digital nomad dan pensiunan di luar negeri dibahas dalam panduan asuransi kesehatan lintas batas tersendiri.
| Program / Cabang Perlindungan | Skema Wajib Indonesia (BPJS) | Asuransi Sosial Jepang (Shakai Hoken) | Dampak Beban Ganda bagi Ekspatriat |
|---|---|---|---|
| Asuransi Kesehatan | BPJS Kesehatan: 5% dari upah (4% pemberi kerja, 1% pekerja), plafon upah bulanan Rp 12 jt (maks Rp 600.000/bln) | Kenko Hoken: sekitar 10% dari upah standar bulanan (dibagi setara 50/50 antara pemberi kerja dan pekerja) | Kewajiban iuran ganda penuh; ekspatriat memperoleh jaminan kesehatan domestik Jepang serta kartu BPJS di Indonesia |
| Tabungan Hari Tua / Pensiun | BPJS Ketenagakerjaan (JHT): 5,7% dari upah (3,7% pemberi kerja, 2,0% pekerja); dapat dicairkan saat kepulangan | Tidak berlaku (terintegrasi ke dalam program dana pensiun publik Jepang) | Tambahan iuran 5,7% dari upah; dapat ditarik kembali saat kepulangan permanen melalui EPO |
| Skema Pensiun Bulanan | BPJS Ketenagakerjaan (JP): 3,0% dari upah (2,0% pemberi kerja, 1,0% pekerja), plafon dasar upah yang disesuaikan setiap tahun | Kosei Nenkin: 18,3% dari upah standar bulanan (dibagi setara masing-masing 9,15%) | Kewajiban iuran ganda penuh; ketiadaan perjanjian totalisasi membuat masa iuran tidak dapat digabungkan antarnegara |
| Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian | BPJS JKK & JKM: 0,54% hingga 2,04% dari upah (ditanggung penuh pemberi kerja Indonesia) | Rousai Hoken (労災保険): asuransi kecelakaan kerja yang ditanggung pemberi kerja | Perusahaan Indonesia membayar JKK/JKM lokal; perusahaan Jepang mempertahankan klausul penugasan luar negeri (Kaigai Haken) |
Biaya Hidup & Kawasan Tempat Tinggal: Kawasan Metropolitan Jakarta, Pusat Industri & Bali vs Tokyo
Section titled “Biaya Hidup & Kawasan Tempat Tinggal: Kawasan Metropolitan Jakarta, Pusat Industri & Bali vs Tokyo”Indeks Biaya Hidup Resmi dan Tolok Ukur Ekonomi (BPS / ICP Bank Dunia)
Section titled “Indeks Biaya Hidup Resmi dan Tolok Ukur Ekonomi (BPS / ICP Bank Dunia)”Data tolok ukur multilateral resmi menunjukkan adanya disparitas tingkat harga dasar yang cukup lebar antara Jepang dan Indonesia. Indeks Tingkat Harga International Comparison Program (ICP 2021) Bank Dunia mencatat indeks Jepang pada angka 142,81 dibandingkan Indonesia di angka 53,97 (rata-rata dunia = 100), yang menunjukkan bahwa tingkat harga konsumen secara keseluruhan di Indonesia berkisar 62% lebih rendah daripada di Jepang (per Oktober 2026).32
Data Survei Biaya Hidup (SBH 2022) dari Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat biaya hidup tertinggi di Indonesia. Rata-rata pengeluaran bulanan rumah tangga di Jakarta sekitar Rp 14,88 juta, yang disusul oleh Bekasi dan Surabaya (per Oktober 2026).33
Meskipun barang-barang konsumsi lokal relatif terjangkau, mempertahankan gaya hidup impor ala Jepang membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Bea masuk Indonesia atas produk makanan kemasan Jepang, kosmetik, sake, serta kendaraan bermotor impor dapat membuat keranjang belanja harian ekspatriat jauh lebih mahal daripada rata-rata keranjang rumah tangga lokal (per Oktober 2026).
Kawasan Hunian Ekspatriat di Jakarta: Pondok Indah, Senopati, Kuningan, dan Sudirman
Section titled “Kawasan Hunian Ekspatriat di Jakarta: Pondok Indah, Senopati, Kuningan, dan Sudirman”Jakarta Selatan (Pondok Indah, Cilandak, Kemang) merupakan pilihan kawasan hunian utama bagi keluarga ekspatriat Jepang. Kawasan perumahan ini menyediakan rumah mandiri berhalaman dalam lingkungan berpenjaga (gated community), infrastruktur keamanan terpadu, serta jalur operasional bus sekolah khusus menuju Jakarta Japanese School (JJS).2
Kawasan Pusat Bisnis (Sudirman, SCBD, Kuningan, Mega Kuningan) menjadi daya tarik bagi para pimpinan eksekutif dan ekspatriat lajang. Hunian vertikal mewah (seperti Sudirman Suites, Casa Domaine, dan Verde) menawarkan akses jalan kaki menuju perkantoran korporasi multinasional, keterhubungan langsung dengan stasiun MRT Jakarta, serta kemudahan akses ke pusat kuliner kelas atas.2
Senopati dan Blok M membentuk kantong komunitas sosial dan gastronomi Jepang terkemuka di Jakarta, yang kerap dijuluki sebagai “Little Tokyo”. Kawasan ini memiliki jaringan pasar swalayan khusus produk Jepang (Papaya Fresh Gallery cabang Blok M), izakaya tradisional, serta klinik dengan koordinator medis berbahasa Jepang.2
Kehidupan di Pusat Industri: Komunitas Cikarang, Karawang, dan Surabaya
Section titled “Kehidupan di Pusat Industri: Komunitas Cikarang, Karawang, dan Surabaya”Cikarang (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) berfungsi sebagai pusat manufaktur otomotif dan permesinan Jepang, yang menaungi kawasan industri besar seperti EJIP, MM2100, dan Jababeka. Kota ini memiliki komunitas ekspatriat Jepang yang padat dan mandiri dengan hunian servis yang dikelola pihak Jepang (Azalea Suites, Palm Springs), lapangan golf khusus, pasar swalayan Papaya, dan klinik Takenoko cabang Cikarang.2
Karawang (Kawasan Industri KIIC) menjadi basis pabrik perakitan otomotif utama seperti Toyota, Daihatsu, dan Honda. Sebagian pimpinan pabrik menetap di apartemen servis Karawang, namun banyak pula yang memilih pulang-pergi setiap hari dari Cikarang atau Jakarta Selatan melalui jalan tol layang Jakarta-Cikampek.2
Surabaya merupakan kota metropolitan manufaktur dan perdagangan utama di Jawa Timur, yang menjadi basis bagi perusahaan industri kimia, maritim, dan perdagangan besar. Komunitas ekspatriat sebagian besar menetap di kawasan perumahan terencana di Surabaya Barat (Graha Famili, CitraLand), dengan dukungan layanan konsuler dari Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.2
Infrastruktur Ekspatriat di Bali: Canggu, Ubud, Sanur, dan Semenanjung Bukit
Section titled “Infrastruktur Ekspatriat di Bali: Canggu, Ubud, Sanur, dan Semenanjung Bukit”Canggu, Seminyak, dan Pererenan di Kabupaten Badung secara luas dipandang sebagai pusat utama di Bali bagi pekerja jarak jauh dan digital nomad. Kawasan ini dipenuhi oleh fasilitas ruang kerja bersama (coworking space), kafe modern, dan permintaan sewa properti yang tinggi, yang diiringi oleh kepadatan lalu lintas jalan raya yang tinggi.
Sanur di pesisir tenggara Bali menghadirkan lingkungan tepi pantai yang tenang dan menjadi favorit pensiunan serta keluarga warga Jepang. Kawasan ini memiliki jalur pejalan kaki tepi pantai beraspal, ombak yang tenang, dan klinik internasional yang sudah mapan.2
Ubud menawarkan ketenangan pedalaman bernuansa seni dan budaya bagi para pekerja lepas kreatif, sementara Semenanjung Bukit (Uluwatu, Ungasan) memikat para investor vila dan penggemar olahraga air. Kedua kawasan tersebut menghadirkan karakter lingkungan yang berbeda dengan tingkat ketersediaan infrastruktur utilitas dan akses fasilitas medis yang bervariasi.
| Kategori Pengeluaran | Standar Ekspatriat Jakarta (Pondok Indah / CBD) | Standar Ekspatriat Bali (Canggu / Sanur) | Tolok Ukur Tokyo (Minato / Shibuya) | Selisih Biaya vs Tokyo |
|---|---|---|---|---|
| Sewa Kondominium Mewah 2 Kamar / Vila | Rp 25.000.000 - Rp 45.000.000 (¥240.000 - ¥430.000) | Rp 20.000.000 - Rp 38.000.000 (¥190.000 - ¥360.000) | ¥350.000 - ¥600.000 | 20% hingga 35% lebih rendah |
| Biaya Sekolah Internasional (Tahunan) | Rp 250.000.000 - Rp 450.000.000 (¥2,4 jt - ¥4,3 jt) | Rp 180.000.000 - Rp 320.000.000 (¥1,7 jt - ¥3,0 jt) | ¥2,5 jt - ¥4,5 jt | Relatif sebanding pada sekolah papan atas |
| Asisten Rumah Tangga / Pengemudi Pribadi | Rp 3.500.000 - Rp 6.500.000 (¥33.000 - ¥62.000) | Rp 3.000.000 - Rp 5.500.000 (¥28.000 - ¥52.000) | ¥250.000 - ¥400.000 | 80% hingga 88% lebih rendah |
| Keranjang Pangan Jepang (Supermarket Papaya) | Rp 4.500.000 - Rp 7.500.000 (¥43.000 - ¥71.000) | Rp 4.000.000 - Rp 7.000.000 (¥38.000 - ¥66.000) | ¥35.000 - ¥50.000 | 25% hingga 40% lebih tinggi (bea impor) |
| Dedicated Desk Coworking Space (Bulanan) | Rp 2.500.000 - Rp 4.000.000 (¥24.000 - ¥38.000) | Rp 2.200.000 - Rp 3.800.000 (¥21.000 - ¥36.000) | ¥30.000 - ¥55.000 | 20% hingga 30% lebih rendah |
Tempat Tinggal, Sewa, dan Regulasi Properti: Hak Pakai Strata Title vs Sewa Hak Sewa
Section titled “Tempat Tinggal, Sewa, dan Regulasi Properti: Hak Pakai Strata Title vs Sewa Hak Sewa”Kerangka Hukum Properti Asing: Hak Pakai, Hak Sewa, dan Larangan Hak Milik
Section titled “Kerangka Hukum Properti Asing: Hak Pakai, Hak Sewa, dan Larangan Hak Milik”Hak atas tanah dan bangunan di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960 - UUPA). Hukum agraria Indonesia membedakan hak atas tanah ke dalam beberapa tingkatan hierarkis, yang memisahkan hak kepemilikan mutlak dari hak pakai dan hak sewa.34
Hak Milik (hak kepemilikan mutlak atas tanah) secara yuridis diperuntukkan secara eksklusif bagi warga negara Indonesia. Individu warga negara asing dan korporasi berstatus penanaman modal asing (PT PMA) dilarang keras memegang sertifikat Hak Milik dalam keadaan apa pun.34
Warga negara asing yang memegang izin tinggal sah (ITAS/ITAP) dapat memiliki properti secara legal melalui hak atas tanah berupa Hak Pakai atau melalui perjanjian sewa-menyewa Hak Sewa. Hak Pakai memberikan sertifikat hak kepemilikan resmi yang diakui negara atas bangunan dan tanah yang mendasarinya, sedangkan Hak Sewa beroperasi sebagai perjanjian sewa-menyewa kontraktual perdata biasa.3534 Prosedur perolehan properti di luar negeri serta risiko hukum bagi penduduk Jepang dibahas dalam panduan investasi properti luar negeri.
Pembelian Apartemen dan Strata Title (Satuan Rumah Susun) Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 18/2021
Section titled “Pembelian Apartemen dan Strata Title (Satuan Rumah Susun) Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 18/2021”Peraturan Pemerintah PP No. 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 memodernisasi ketentuan kepemilikan properti oleh warga negara asing. Warga negara asing yang memegang ITAS atau ITAP yang sah dapat secara langsung memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama pribadi mereka sendiri.3536
Orang asing dapat membeli unit Satuan Rumah Susun (sarusun / kondominium) yang didirikan di atas tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). Warga negara asing juga diizinkan membeli rumah tapak di atas tanah Hak Pakai, dengan batasan maksimal satu bidang tanah per orang atau keluarga dengan luas tanah maksimal 2.000 meter persegi.3536
Guna mencegah spekulasi harga dan melindungi keterjangkauan perumahan masyarakat lokal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan batasan harga pembelian minimal. Di Provinsi DKI Jakarta, rumah tapak ditetapkan dengan harga minimum Rp 5 miliar dan satuan rumah susun Rp 3 miliar; di Provinsi Bali, rumah tapak ditetapkan minimum Rp 5 miliar dan satuan rumah susun Rp 2 miliar (per Oktober 2026).3536
Sertifikat Hak Pakai di atas tanah negara diberikan untuk jangka waktu awal 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali selama 30 tahun. Skema ini memberikan kepastian perlindungan hukum atas pemanfaatan properti hingga akumulasi total selama 80 tahun.35
| Provinsi / Wilayah | Batas Harga Minimum Rumah Tapak | Batas Harga Minimum Sarusun / Apartemen | Bentuk Hak yang Diakui secara Hukum |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5.000.000.000 (~¥47.500.000) | Rp 3.000.000.000 (~¥28.500.000) | Hak Pakai (total masa pemanfaatan hingga 80 tahun) |
| Bali | Rp 5.000.000.000 (~¥47.500.000) | Rp 2.000.000.000 (~¥19.000.000) | Hak Pakai (total masa pemanfaatan hingga 80 tahun) |
| Jawa Barat (Cikarang / Bandung) | Rp 5.000.000.000 (~¥47.500.000) | Rp 2.000.000.000 (~¥19.000.000) | Hak Pakai (total masa pemanfaatan hingga 80 tahun) |
| Jawa Timur (Surabaya) | Rp 5.000.000.000 (~¥47.500.000) | Rp 2.000.000.000 (~¥19.000.000) | Hak Pakai (total masa pemanfaatan hingga 80 tahun) |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | Rp 5.000.000.000 (~¥47.500.000) | Rp 2.000.000.000 (~¥19.000.000) | Hak Pakai (total masa pemanfaatan hingga 80 tahun) |
Praktik Sewa Hunian: Pembayaran di Muka Multi-Tahun dan Norma Negosiasi
Section titled “Praktik Sewa Hunian: Pembayaran di Muka Multi-Tahun dan Norma Negosiasi”Pasar sewa hunian di Jabodetabek dan Bali menerapkan konvensi pembayaran sewa di muka dalam hitungan multi-tahun. Pemilik properti hampir selalu mewajibkan uang sewa selama 1 hingga 2 tahun dibayarkan secara penuh di muka saat penandatanganan kontrak sewa, bukan dalam bentuk cicilan bulanan.2
Penyewa biasanya diwajibkan menyetorkan uang jaminan (uang jaminan / security deposit) setara dengan 1 hingga 2 bulan nilai sewa. Pada hunian apartemen atau kondominium, biaya pemeliharaan bulanan (service charge) dan dana cadangan perawatan (sinking fund) kerap ditagihkan terpisah dari nilai sewa pokok dan harus dinegosiasikan secara tegas sejak awal perjanjian.2
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia PBI No. 17/3/PBI/2015, seluruh transaksi penyewaan domestik wajib diselesaikan menggunakan mata uang Rupiah (IDR). Pemilik properti dan pelaku usaha lainnya wajib mencantumkan harga hanya dalam IDR, dan pembayaran wajib dilakukan dalam IDR.37
Kontrak sewa hunian perusahaan bagi ekspatriat Jepang sebaiknya mencantumkan klausul diplomatik (diplomatic clause) secara formal. Ketentuan ini memberikan hak kepada penyewa untuk mengakhiri kontrak sewa lebih awal dan memperoleh pengembalian sisa uang sewa yang belum terpakai secara proporsional apabila perusahaan mengeluarkan surat keputusan mutasi dinas resmi yang menugaskan karyawan tersebut keluar dari Indonesia.2
Standar Layanan Kesehatan & Pendidikan: Klinik Internasional, Medevac & Sekolah Jepang
Section titled “Standar Layanan Kesehatan & Pendidikan: Klinik Internasional, Medevac & Sekolah Jepang”Standar Layanan Kesehatan dan Fasilitas Medis Berbahasa Jepang di Indonesia
Section titled “Standar Layanan Kesehatan dan Fasilitas Medis Berbahasa Jepang di Indonesia”Panduan medis resmi Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA) memaparkan bahwa fasilitas medis swasta di Jabodetabek dan Bali memiliki standar yang maju, sementara fasilitas medis di provinsi-provinsi terluar menghadapi keterbatasan sumber daya yang parah.2 Kalangan ekspatriat hampir selalu mengandalkan jaringan rumah sakit swasta terakreditasi serta klinik rawat jalan khusus.2
Sejumlah fasilitas klinik menyediakan dokter berkebangsaan Jepang, dokter gigi spesialis, serta meja bantuan koordinasi medis berbahasa Jepang. Fasilitas kesehatan terkemuka tersebut antara lain:
- Takenoko Clinic (タケノコ診療所, PT Takenoko, beroperasi sejak 1999 dengan cabang di Sudirman Jakarta, Cikarang, dan Bali), yang menyediakan konsultasi dokter dan layanan farmasi berbahasa Jepang;2
- SOS Medika Klinik (International SOS, berlokasi di Cipete dan Mega Kuningan), yang menyediakan layanan bantuan medis berbahasa Jepang selama 24 jam;2
- Jaringan rumah sakit swasta besar seperti RS Siloam (Semanggi, Lippo Village, TB Simatupang) dan RS Pondok Indah, yang mengoperasikan tim bantuan layanan pelanggan berbahasa Jepang.2
Di Bali, BIMC Hospital (Kuta dan Nusa Dua) dan Rumah Sakit Kasih Ibu menyediakan penanganan trauma gawat darurat 24 jam serta repatriasi medis internasional. Kasus kardiovaskular akut, bedah saraf tingkat lanjut, dan cedera trauma berat kerap memerlukan tindakan evakuasi aeromedis menuju Singapura atau Tokyo.2 Akses ke jaringan layanan medis berbahasa Jepang dan layanan perawatan lansia di luar negeri dibahas dalam panduan dukungan medis luar negeri.
Lanskap Sekolah Internasional: Jakarta, Bali, dan Surabaya
Section titled “Lanskap Sekolah Internasional: Jakarta, Bali, dan Surabaya”Indonesia memiliki banyak sekolah internasional terakreditasi dengan bahasa pengantar Inggris yang melayani anak-anak ekspatriat. Sekolah-sekolah tersebut menyelenggarakan kurikulum International Baccalaureate (IB Primary Years, Middle Years, dan Diploma Programme), Cambridge Assessment International Education (IGCSE / A-Levels), maupun ijazah sekolah menengah atas Amerika Serikat.38
Sekolah internasional terkemuka mencakup Jakarta Intercultural School (JIS), British School Jakarta (BSJ), dan ACG School Jakarta di Jabodetabek, Surabaya Intercultural School (SIS) di Jawa Timur, serta Bali Island School (IB World School) dan Green School Bali di Bali.38
Biaya pendidikan tahunan di sekolah internasional papan atas tergolong besar dan bervariasi menurut sekolah dan jenjang kelas (kisaran indikatifnya USD 15.000 hingga USD 35.000 per siswa; periksa jadwal biaya terkini masing-masing sekolah), yang disertai pungutan wajib dana pengembangan (capital development levy) (per Oktober 2026). Anak-anak ekspatriat bersekolah secara sah dengan memegang Dependant KITAS (Indeks E31) atau Visa Pelajar khusus (Indeks E30).4 Perbandingan antara kurikulum sekolah internasional dan sekolah lokal di luar negeri dibahas dalam panduan sekolah internasional.
Jakarta Japanese School (JJS) dan Pilihan Pendidikan Jepang
Section titled “Jakarta Japanese School (JJS) dan Pilihan Pendidikan Jepang”Jakarta Japanese School (ジャカルタ日本人学校 - JJS) diakreditasi secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Sains, dan Teknologi Jepang (MEXT) sebagai Fasilitas Pendidikan Luar Negeri (Zaigai Kyoiku Shisetsu 在外教育施設).39
Didirikan pada tahun 1969 dan bertempat di Bintaro Jaya (Tangerang Selatan), JJS menyelenggarakan jenjang pendidikan sekolah dasar (Shogakko 小学校) dan sekolah menengah pertama (Chugakko 中学校) yang mengacu pada Standar Panduan Kurikulum Pendidikan Nasional Jepang (Gakushu Shido Yoryo). Perhimpunan pendukung sekolah mengontrak layanan bus sekolah bagi para siswa.3940
MEXT juga mengakui kampus Cikarang Jakarta Japanese School (ジャカルタ日本人学校チカラン校), Bandung Japanese School (バンドン日本人学校), dan Surabaya Japanese School (スラバヤ日本人学校) sebagai sekolah Jepang penuh waktu; tidak ada sekolah Jepang bersertifikasi MEXT yang tercantum untuk Bali.39 Tidak satu pun dari sekolah-sekolah ini memiliki jenjang sekolah menengah atas (Kotogakko 高等学校); keluarga dengan anak usia SMA harus memilih antara sekolah internasional, sekolah berasrama di Jepang atau Singapura, maupun program sekolah korespondensi terakreditasi.3940 Struktur kurikulum dan penerimaan murid pada Sekolah Tambahan Bahasa Jepang (Hoshuko) di seluruh dunia diuraikan dalam panduan sekolah tambahan.
Prosedur Administratif Langkah demi Langkah & Garis Waktu: T-6 Bulan hingga Kedatangan
Section titled “Prosedur Administratif Langkah demi Langkah & Garis Waktu: T-6 Bulan hingga Kedatangan”Tabel Garis Waktu: T-6 Bulan hingga Kedatangan di Indonesia
Section titled “Tabel Garis Waktu: T-6 Bulan hingga Kedatangan di Indonesia”Menjalani relokasi yang lancar dari Jepang ke Indonesia menuntut jadwal terpadu yang menyinkronkan penutupan administrasi sipil di Jepang dengan pengajuan izin perusahaan dan keimigrasian di Indonesia. Keterlambatan pengesahan rencana tenaga kerja di kementerian atau legalisasi dokumen sipil di Jepang dapat mengganggu target tanggal keberangkatan yang telah direncanakan.45241
| Tahapan | Jangka Waktu | Tindakan Administratif di Jepang | Tindakan Administratif di Indonesia |
|---|---|---|---|
| Fase 1: Perencanaan & Pengajuan Perusahaan | T-6 hingga T-4 Bulan | Finalisasi surat penawaran kerja atau surat keputusan penugasan; cek masa berlaku paspor (min 18 bulan disarankan); siapkan legalisasi ijazah dan Surat Catatan Kepolisian (Hanzai Keireki Shomeisho). | Perusahaan sponsor memulai pengajuan RPTKA melalui portal Kemnaker TKA Online; mengunggah bagan organisasi dan penunjukan tenaga kerja pendamping Indonesia. |
| Fase 2: Perizinan & Penerbitan Visa | T-4 hingga T-2 Bulan | Legalisasi apostille akta perkawinan dan kelahiran di MOFA Jepang; terjemahan tersumpah bahasa Indonesia; proses permohonan e-Visa offshore. | Perusahaan membayar pungutan DPKK USD 1.200 melalui kode billing PNBP; Kemnaker menyetujui RPTKA; Imigrasi menerbitkan e-Visa (E23/E33G/E28A). |
| Fase 3: Logistik & Kesiapan Medis | T-2 Bulan hingga T-2 Minggu | Pemesanan kontainer pindahan internasional; uji titer antibodi rabies untuk hewan peliharaan; cek voltase listrik (220V/50Hz, colokan Tipe C/F); pembuatan SIM Internasional (Konvensi Jenewa 1949). | Perusahaan mengoordinasikan sewa tempat tinggal; menyiapkan akomodasi perumahan; mengatur penjemputan bandara dan bantuan saat ketibaan. |
| Fase 4: Formalitas Keluar Daerah di Jepang | T-14 Hari hingga Keberangkatan | Menyerahkan Pemberitahuan Pindah Keluar (Tenshutsu-todoke); melunasi Pajak Penduduk Daerah Jepang (Juminzei); menunjuk Kuasa Wajib Pajak Jepang (Nohzei Kanrinin); memproses kelanjutan Kartu My Number di luar negeri; evaluasi Pajak Keberangkatan atas Keuntungan Belum Direalisasi (Kokugai Tenshutsuji Kazei). | Memeriksa dokumen PDF persetujuan e-Visa; mengisi deklarasi pabean melalui formulir kedatangan All Indonesia mulai 3 hari sebelum ketibaan; mendaftarkan IMEI ponsel. |
| Fase 5: Kedatangan & Penyelesaian Administrasi | Tiba hingga T+30 Hari | Melakukan pengiriman dana internasional via Wise/SWIFT; mengisi Laporan Registrasi Warga Negara di Luar Negeri (Zairyu-todoke) ke Kedutaan/Konsulat secara daring. | Menyelesaikan perekaman biometrik di bandara; menerima e-ITAS; mengurus Surat Tanda Melapor (STM) di Polres apabila diwajibkan; mendaftarkan SKTT di Disdukcapil dalam 14 hari; mendaftar NPWP; membuka rekening bank. |
flowchart TD
T6["T-6 s.d. T-4 Bulan: Penugasan Perusahaan & Penyiapan Dokumen"] --> T4["T-4 s.d. T-2 Bulan: Persetujuan RPTKA, Setor DPKK & Terbit e-Visa"]
T4 --> T2["T-2 Bulan: Pindahan Internasional, Vaksinasi Medis & Logistik"]
T2 --> T14["T-14 Hari: Tenshutsu-todoke di Kantor Kota, Kuasa Wajib Pajak & Pembaruan My Number"]
T14 --> Landing["Keberangkatan dari Jepang & Tiba di Jakarta / Bali"]
Landing --> Bio["Deklarasi Pabean Bandara, Pendaftaran IMEI & e-ITAS"]
Bio --> Civil["Dalam 14 Hari: STM Polres, SKTT Disdukcapil & Daftar NPWP"]
Civil --> Final["T+30 Hari: Pembukaan Rekening Bank, Daftar BPJS & Zairyu-todoke"]
Pembatalan Pendaftaran Kependudukan dan Prosedur Keluar Administratif di Jepang
Section titled “Pembatalan Pendaftaran Kependudukan dan Prosedur Keluar Administratif di Jepang”Menyerahkan Pemberitahuan Pindah Keluar (Tenshutsu-todoke) ke kantor distrik/balai kota setempat sebelum keberangkatan (jangka waktu pengajuan berbeda-beda di setiap pemerintah kota) merupakan landasan utama prosedur keluar di Jepang. Penyerahan formulir ini akan menghapus data Anda dari Catatan Kependudukan Jepang (Juminhyo 住民票), menghentikan kewajiban premi Asuransi Kesehatan Nasional Jepang (Kokuminkoho 国民健康保険), dan meresmikan status bukan penduduk (non-resident) untuk keperluan perpajakan daerah.41
Pajak Penduduk Daerah Jepang (Juminzei) saat meninggalkan Jepang dinilai setiap tanggal 1 Januari berdasarkan penghasilan kena pajak pada tahun kalender sebelumnya. Meninggalkan Jepang sebelum tanggal 1 Januari akan menghapuskan kewajiban pajak penduduk daerah atas penghasilan yang diperoleh selama tahun keberangkatan tersebut; penduduk yang berangkat wajib menunjuk Kuasa Wajib Pajak Jepang (Nohzei Kanrinin 納税管理人) untuk melunasi sisa angsuran pajak yang belum dibayarkan.4142
Berdasarkan ketentuan Jepang tentang Pajak Keberangkatan atas Keuntungan Belum Direalisasi (Kokugai Tenshutsuji Kazei), individu yang telah menetap di Jepang lebih dari 5 tahun dalam kurun 10 tahun terakhir dan memiliki aset finansial tercover bernilai 100 juta yen atau lebih dikenai pajak atas keuntungan modal yang belum direalisasi pada saat keberangkatan (per Oktober 2026).43 Sejak Mei 2024, warga negara Jepang yang pindah ke luar negeri dapat mempertahankan Kartu My Number mereka untuk identifikasi digital luar negeri, sedangkan warga negara asing wajib mengembalikan dan membatalkan kartu mereka saat penutupan kependudukan di kantor distrik.44
Formalitas Kedatangan, Pendaftaran Sipil, dan Pembukaan Rekening Bank Lokal
Section titled “Formalitas Kedatangan, Pendaftaran Sipil, dan Pembukaan Rekening Bank Lokal”Penumpang yang tiba melalui udara dan laut wajib mengisi deklarasi pabean elektronik melalui formulir kedatangan All Indonesia (allindonesia.imigrasi.go.id) mulai 3 hari sebelum ketibaan di Indonesia. Ponsel genggam yang dibeli di Jepang wajib didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya pada loket pabean bandara agar dapat terhubung dengan jaringan seluler lokal Indonesia; barang pribadi penumpang, termasuk ponsel, dengan total nilai pabean hingga USD 500 per penumpang per kedatangan dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor (per Oktober 2026).45
Setelah ketibaan, ekspatriat wajib merampungkan pendaftaran kependudukan sipil dengan mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya izin tinggal dan, apabila diwajibkan, Surat Tanda Melapor (STM) di Polres setempat.4915
Ekspatriat dapat membuka rekening bank lokal pada lembaga perbankan utama seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, atau Bank Danamon (terafiliasi dengan MUFG Bank yang menyediakan meja layanan khusus pelanggan Jepang / Japan Desk). Pembukaan rekening bank umumnya mensyaratkan paspor asli yang masih berlaku, e-ITAS asli, surat keterangan SKTT, kartu NPWP, surat rekomendasi penjaminan dari perusahaan sponsor, serta setoran tunai awal dalam mata uang Rupiah.246 Pemeliharaan hubungan perbankan di Jepang dan pelaksanaan transfer dana internasional berbiaya rendah dibahas dalam panduan perbankan dan pengiriman uang lintas batas.
Warga Negara Jepang vs. Warga Asing di Jepang: Perbedaan Krusial
Section titled “Warga Negara Jepang vs. Warga Asing di Jepang: Perbedaan Krusial”Perbandingan Menyeluruh: Paspor, Perlindungan Masuk Kembali, dan Hak Nenkin
Section titled “Perbandingan Menyeluruh: Paspor, Perlindungan Masuk Kembali, dan Hak Nenkin”Pemegang paspor Jepang dan warga negara asing yang tinggal lama di Jepang menghadapi kerangka hukum yang berbeda mendasar terkait ketentuan izin masuk kembali, perlindungan diplomatik, dan jaminan sosial. Kesalahpahaman terhadap batasan ini dapat menyebabkan hilangnya izin tinggal tetap (Permanent Resident) di Jepang secara permanen atau terputusnya masa jaminan hari tua pensiun.4941474448
| Dimensi Regulasi | Warga Negara Jepang yang Pindah ke Indonesia | Warga Asing / Pemegang Izin Tinggal Tetap (PR) di Jepang |
|---|---|---|
| Persyaratan Masuk & Visa Indonesia | Berhak mengajukan e-VoA (Indeks B1) dan seluruh kategori KITAS secara langsung menggunakan paspor Jepang.4 | Kelayakan visa bergantung sepenuhnya pada negara kewarganegaraan paspor; fasilitas bebas visa atau e-VoA berbeda antarnegara.4 |
| Hak Izin Tinggal & Masuk Kembali ke Jepang | Memiliki hak konstitusional mutlak untuk kembali ke Jepang kapan pun; Catatan Kependudukan Jepang (Juminhyo) ditutup saat keluar.41 | Wajib mengurus Izin Masuk Kembali Khusus (Minashi Sai-nyukoku, maks 1 thn) atau Izin Masuk Kembali Formal (Sai-nyukoku Kyoka, hingga 5 thn); tidak kembali tepat waktu menyebabkan gugurnya status PR Jepang.48 |
| Perlindungan Konsuler di Indonesia | Memperoleh dukungan konsuler penuh dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal regional (Surabaya, Denpasar, Medan).2 | Perlindungan konsuler diberikan secara eksklusif oleh kedutaan besar negara asalnya; perwakilan Jepang tidak memberikan bantuan diplomatik.2 |
| Hak Pensiun Publik Jepang (Nenkin) | Berhak atas Kepesertaan Sukarela (Nin’i Kanyu) Pensiun Nasional Jepang; pembayaran manfaat JPS dapat dikirimkan ke rekening bank luar negeri.47 | Tidak berhak atas kepesertaan sukarela Pensiun Nasional; berhak mengajukan Pembayaran Penarikan Pensiun Sekaligus (Dattai Ichijikin) dalam 2 tahun.49 |
| Hak Retensi Kartu My Number | Dapat mempertahankan dan memperbarui Kartu My Number untuk pemanfaatan di luar negeri melalui kantor kedutaan/konsulat Jepang.44 | Wajib mengembalikan dan membatalkan status Kartu My Number di kantor distrik saat melakukan pelaporan pindah keluar daerah.44 |
Pertimbangan Khusus bagi Warga Negara Jepang
Section titled “Pertimbangan Khusus bagi Warga Negara Jepang”Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Paspor Jepang, warga negara Jepang yang menetap di Indonesia selama 3 bulan atau lebih memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan Laporan Registrasi Warga Negara di Luar Negeri (Zairyu-todoke 在留届). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ORRnet Kementerian Luar Negeri Jepang (ezairyu.mofa.go.jp), guna menjamin pendataan dalam sistem peringatan darurat saat terjadi bencana letusan gunung berapi, gempa bumi, maupun pergolakan politik.250
Warga negara Jepang yang pindah ke luar negeri dapat mempertahankan Kepesertaan Sukarela (Nin’i Kanyu 任意加入) pada Pensiun Nasional Jepang (Kokumin Nenkin 国民年金). Pembayaran iuran sukarela melalui pendebetan otomatis rekening bank di Jepang mencegah timbulnya masa jeda kepesertaan, sehingga menjaga akumulasi hak pensiun dasar hari tua Jepang secara utuh.47
Warga negara Jepang memiliki akses penuh ke berbagai layanan administrasi konsuler melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal regional. Layanan yang tersedia mencakup perpanjangan paspor, sertifikasi daftar keluarga (Koseki), serta pendaftaran hak pilih pemilu luar negeri (Zaigai Senkyo 在外選挙) (per Oktober 2026).2
Pertimbangan Khusus bagi Warga Asing dan Pemegang Status PR di Jepang
Section titled “Pertimbangan Khusus bagi Warga Asing dan Pemegang Status PR di Jepang”Warga negara asing Pemegang Izin Tinggal Tetap Jepang (Eijusha 永住者) berisiko kehilangan status izin tinggal tetap mereka yang tidak dapat dipulihkan kembali apabila salah mengelola prosedur izin masuk kembali. Keberangkatan dengan fasilitas Izin Masuk Kembali Khusus (Minashi Sai-nyukoku Kyoka みなし再入国許可) mewajibkan individu bersangkutan kembali ke Jepang dalam jangka waktu 12 bulan; apabila masa penugasan di Indonesia melebihi 1 tahun, individu tersebut wajib memperoleh Izin Masuk Kembali Formal (Sai-nyukoku Kyoka 再入国許可, berlaku hingga 5 tahun) dari Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) sebelum keberangkatan.48
Warga negara non-Jepang yang telah membayar iuran Asuransi Pensiun Karyawan Jepang atau Pensiun Nasional sekurang-kurangnya selama 6 bulan dapat mengklaim Pembayaran Penarikan Pensiun Sekaligus (Dattai Ichijikin 脱退一時金). Permohonan klaim wajib diajukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak tanggal penghapusan catatan kependudukan di Jepang; namun demikian, pencairan dana Dattai Ichijikin akan membatalkan seluruh rekam jejak masa iuran historis untuk hak pensiun Jepang di masa mendatang secara permanen.49
Warga negara asing tidak diperkenankan membayar iuran sukarela pada Pensiun Nasional Jepang saat menetap di luar negeri dan wajib membatalkan Kartu My Number mereka saat keberangkatan.4744 Perbandingan yuridis terperinci dibahas secara mendalam dalam panduan ketentuan keberangkatan warga negara Jepang vs penduduk tetap asing.
Jebakan Umum & Risiko Kepatuhan Regulasi
Section titled “Jebakan Umum & Risiko Kepatuhan Regulasi”Bekerja dengan Visa on Arrival (e-VoA) dan Penggerebekan Imigrasi
Section titled “Bekerja dengan Visa on Arrival (e-VoA) dan Penggerebekan Imigrasi”Petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi rutin menggelar operasi pemeriksaan mendadak tanpa pemberitahuan di seluruh wilayah Indonesia. Petugas memeriksa fasilitas ruang kerja bersama (coworking space), vila sewaan pribadi, fasilitas pabrik manufaktur korporasi, serta tempat usaha perhotelan di Bali dan Jabodetabek guna mendeteksi orang asing yang bekerja secara ilegal.9
Melakukan pekerjaan konsultasi komersial, bekerja jarak jauh untuk entitas bisnis domestik, maupun mengoperasikan usaha bisnis dengan e-VoA melanggar Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi hukum mencakup penahanan wajib, pendeportasian, pidana denda hingga Rp 500 juta, dan pidana penjara paling lama 5 tahun, yang diikuti dengan pencantuman dalam daftar penangkalan masuk (Daftar Tangkal) selama bertahun-tahun (per Oktober 2026).9
Pekerja profesional jarak jauh pemegang Visa Remote Worker Indeks E33G wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas komersial mereka murni terbatas pada pemberi kerja dan klien luar negeri. Memasarkan layanan secara lokal maupun menerima pembayaran dalam Rupiah dari entitas domestik merupakan pelanggaran keimigrasian.47
Prosedur Keberangkatan Tidak Lengkap: EPO (Exit Permit Only) dan Penyelesaian Kewajiban Pajak
Section titled “Prosedur Keberangkatan Tidak Lengkap: EPO (Exit Permit Only) dan Penyelesaian Kewajiban Pajak”Ketika masa kerja seorang ekspatriat berakhir atau saat melakukan pembatalan KITAS, perusahaan sponsor wajib memproses pengurusan Exit Permit Only (EPO) melalui kantor imigrasi setempat. Dokumen EPO ini membatalkan izin tinggal untuk keperluan keberangkatan; berangkat tanpa mengurus EPO dapat membuat izin tinggal tetap berstatus terbuka dan menimbulkan kendala saat masuk kembali ke Indonesia di masa mendatang.49
Pemberi kerja juga wajib melaporkan berakhirnya kontrak kerja kepada Kemnaker. Kelalaian melakukannya dapat mengakibatkan penangguhan permohonan RPTKA perusahaan hingga 3 bulan, sehingga menunda perekrutan tenaga ahli asing pengganti.59
Penduduk yang meninggalkan Indonesia sebaiknya mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Penghapusan NPWP) kepada Direktorat Jenderal Pajak saat meninggalkan Indonesia secara permanen, atau mengajukan status Wajib Pajak nonaktif (Wajib Pajak Nonaktif) apabila memenuhi syarat. Jika hal ini tidak dilakukan, profil pajak akan tetap aktif beserta kewajiban pelaporan yang masih terbuka.1718
Batas Impor Mata Uang dan Aturan Valuta Asing Bank Indonesia
Section titled “Batas Impor Mata Uang dan Aturan Valuta Asing Bank Indonesia”Berdasarkan ketentuan kepabeanan Indonesia dan peraturan Bank Indonesia, setiap individu yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran atas unjuk (bearer instruments) dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000 (setara sekitar 1.000.000 JPY / 6.500 USD) wajib memberitahukannya kepada pihak pabean saat kedatangan maupun keberangkatan. Pemberitahuan disampaikan melalui deklarasi pabean elektronik (All Indonesia untuk kedatangan melalui udara dan laut; ECD untuk keberangkatan) (per Oktober 2026).5145
Pembawaan uang kertas asing senilai setara Rp 1.000.000.000 atau lebih hanya diperuntukkan bagi bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing berizin yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Pihak lain yang melakukannya dikenai denda sebesar 10% dari jumlah yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300.000.000 (per Oktober 2026).51
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia PBI No. 17/3/PBI/2015 mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah secara mutlak untuk seluruh transaksi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membayar sewa tempat tinggal, melunasi tagihan korporasi domestik, maupun memberikan gaji karyawan lokal dalam mata uang asing di dalam wilayah Indonesia dilarang secara tegas oleh hukum.37
Perjanjian Nominee Properti: Jebakan Hukum Berisiko Tinggi
Section titled “Perjanjian Nominee Properti: Jebakan Hukum Berisiko Tinggi”Orang asing yang berusaha menguasai tanah berstatus Hak Milik sering kali menempuh jalan pintas dengan membuat perjanjian nominee (pinjam nama) secara perdata dengan warga negara Indonesia. Melalui skema ini, warga negara Indonesia dicantumkan sebagai pemilik sah di atas sertifikat tanah, sementara perjanjian sampingan dibuat untuk menyerahkan kendali manfaat properti kepada pihak asing.34
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960) secara eksplisit menegaskan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan Hak Milik kepada warga negara asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah batal demi hukum sejak awal (void ab initio). Tanah yang bersangkutan secara otomatis jatuh kepada Negara Republik Indonesia tanpa adanya kewajiban kompensasi atau ganti rugi finansial apa pun.34
Pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA No. 10 Tahun 2020) memperlakukan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah sebagai pemilik yang sah, meskipun dana pembeliannya berasal dari warga negara asing. Oleh karena itu, investor asing berisiko kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan, yang menegaskan keharusan mutlak untuk menggunakan sertifikat Hak Pakai terdaftar atau sewa komersial Hak Sewa (per Oktober 2026).3534
| Bidang Pelanggaran / Risiko Kepatuhan | Otoritas Hukum yang Mengatur | Konsekuensi Hukum / Sanksi Perundang-undangan | Tindakan Perbaikan / Praktik yang Aman |
|---|---|---|---|
| Bekerja dengan Visa Turis / e-VoA | UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian (Pasal 122) | Denda hingga Rp 500 juta, penjara hingga 5 tahun, deportasi & penangkalan | Pastikan memiliki Working KITAS (E23) atau Visa Remote Worker (E33G) resmi |
| Keberangkatan Tanpa Exit Permit Only (EPO) | UU No. 6/2011 & PP No. 34/2021 | Penangguhan permohonan RPTKA perusahaan (hingga 3 bulan); kendala saat masuk kembali | Perusahaan wajib memproses pengurusan EPO sebelum keberangkatan permanen |
| Pembawaan Uang Tunai Tanpa Lapor | PP No. 99/2016; Peraturan Bank Indonesia PBI No. 19/7/PBI/2017 (diubah dengan PBI No. 20/2/PBI/2018) | Denda 10%, maksimal Rp 300 juta | Deklarasikan uang tunai Rp 100 jt atau lebih kepada pabean; uang kertas asing senilai setara Rp 1 M atau lebih hanya melalui bank atau penukar valuta asing berizin |
| Perjanjian Nominee (Pinjam Nama) Tanah | UU Pokok Agraria No. 5/1960 (Pasal 26) | Perjanjian batal demi hukum; tanah jatuh ke negara; kerugian modal 100% | Beli strata title Hak Pakai terdaftar atau sewa jangka panjang Hak Sewa |
| Izin Tinggal Melebihi Batas Waktu (Overstay) | UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian (Pasal 78) dan PP No. 45/2024 | Denda resmi Rp 1.000.000 per hari; deportasi jika overstay melampaui 60 hari | Perpanjang izin tinggal 30 hari sebelum masa berlaku habis atau proses EPO |
Lihat juga
Section titled “Lihat juga”Panduan Negara Tujuan: Asia
- Panduan Pindah dari Jepang ke Malaysia: Visa, MM2H, Pajak, Biaya Hidup & Sekolah: Membandingkan opsi izin tinggal jangka panjang di Asia Tenggara, termasuk kategori MM2H Malaysia, sistem pajak teritorial, dan persekolahan internasional.
- Panduan Pindah dari Jepang ke Thailand: LTR, Pensiun, DTV & Panduan Pajak: Mempelajari visa pensiun, Destination Thailand Visa (DTV) untuk pekerja jarak jauh, dan penilaian pajak atas remitansi luar negeri.
Pajak Lintas Batas & Manajemen Keuangan
- Residensi Pajak Jepang: Aturan Penduduk vs Bukan Penduduk (Hi-kyojusha): Memahami aturan keberadaan objektif 1 tahun dan uji pusat kepentingan hidup yang menentukan berakhirnya status residensi pajak domestik Jepang.
Prosedur Keluar Jepang & Administrasi Sipil
- Cara Menunjuk Kuasa Wajib Pajak Jepang (Nohzei Kanrinin): Petunjuk langkah demi langkah penunjukan kuasa wajib pajak di Jepang untuk mengurus tagihan pajak penduduk daerah, SPT tahunan, dan pengembalian lebih bayar setelah keberangkatan.
Masa Pensiun & Hidup di Luar Negeri dengan Uang Pensiun
- Pensiun di Luar Negeri dengan Uang Pensiun Jepang: Anggaran & Destinasi: Tolok ukur biaya hidup, mitigasi risiko nilai tukar mata uang, dan ketentuan pajak bagi pensiunan yang tinggal di luar negeri mengandalkan manfaat Nenkin.
Referensi & Sumber Resmi
Section titled “Referensi & Sumber Resmi”Footnotes
Section titled “Footnotes”-
Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), Consular Affairs Bureau, “海外在留邦人数調査統計 令和7年(2025年)10月1日現在” (Annual Report of Statistics on Japanese Nationals Overseas), PDF, Indonesia: 15,266 (+2.2%), 16th; long-term stayers 13,479, permanent residents 1,787 (direct access blocked; read via Wayback capture of 21 April 2026), accessed October 2026, https://www.mofa.go.jp/mofaj/files/100957047.pdf (Wayback: https://web.archive.org/web/20260421192127/https://www.mofa.go.jp/mofaj/files/100957047.pdf) ↩ ↩2 ↩3
-
Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), 「世界の医療事情 インドネシア」 (page dated 令和6年10月1日), https://www.mofa.go.jp/mofaj/toko/medi/asia/indonesia.html (direct access blocked; Wayback capture 23 November 2025: https://web.archive.org/web/20251123175838/https://www.mofa.go.jp/mofaj/toko/medi/asia/indonesia.html) ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24 ↩25 ↩26 ↩27 ↩28
-
The Jakarta Japan Club (JJC), “FY2026 JJC Guidebook” and English overview page (organisation’s own publication, not an official source), accessed October 2026, https://jjc.or.id/assets/pdf/2026/FY2026%20JJC%20Guidebook.pdf ; https://jjc.or.id/hojin/hojin-en/ ↩
-
Directorate General of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), “Daftar Visa Indonesia” (visa index list) and visa detail pages E23, E28A, E31E, E30A; stay permit page “Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap”; VoA country list, accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia ; https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E23 ; https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28A ; https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31E ; https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E30A ; https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap ; https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-negara-voa-bvk-calling-visa ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24
-
Government of the Republic of Indonesia, Government Regulation (PP) No. 34 of 2021 on the Utilization of Foreign Workers (2 February 2021; in force 1 April 2021), Articles 4, 7, 8, 11 to 14, 19, 23, 25, 32 and 39 (scanned official text, JDIH BPK), accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161898/pp-no-34-tahun-2021 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/154576/PP%20Nomor%2034%20Tahun%202021.pdf ; and Minister of Manpower Decree (Kepmenaker) No. 349 of 2019 on Certain Positions Closed to Foreign Workers, appendix, JDIH Kemnaker, accessed October 2026, https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1636/keputusan-menaker-nomor-349-tahun-2019 ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19
-
Minister of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No. 22 of 2023 on Visas and Stay Permits, as amended by Regulation No. 11 of 2024 (listed as the legal basis on the Directorate General of Immigration visa pages; full regulation text not retrieved because the JDIH BPK database blocked automated access), accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E23 ↩
-
Directorate General of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, “E33G Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh” (Remote Worker Visa: requirements, stay and fees; legal basis Permenkumham 22/2023 as amended by 11/2024 and Kepmen Imipas M.IP-08.GR.01.01/2025), accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33G ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
-
Directorate General of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, “B1 Visa Kunjungan Saat Kedatangan” (e-VoA: purposes, 30-day stay, one 30-day extension, IDR 500,000; bridging-visa conversion) and “Izin Tinggal Keimigrasian” (ITK extension fee), accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B1 ; https://www.imigrasi.go.id/wna/izin-tinggal-keimigrasian ↩ ↩2 ↩3 ↩4
-
Government of the Republic of Indonesia, Law No. 6 of 2011 on Immigration, Articles 52 to 54, 59 to 61, 66 to 75, 78 and 122 (official 2011 text on the Directorate General of Immigration site; the third amendment by Law No. 63 of 2024 does not change Articles 78 or 122), accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-11-ketentuan-pidana ; https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-7-tindakan-administratif-keimigrasian ; https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-6-pengawasan-keimigrasian ; https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5 ; and Kantor Imigrasi Surakarta, “Rp 1 Juta per Hari: Ternyata Ini Batas Maksimal Denda Overstay WNA di Indonesia” (overstay charge under PP No. 45/2024; entry bans), 22 September 2025, accessed October 2026, https://surakarta.imigrasi.go.id/rp-1-juta-per-hari-ternyata-ini-batas-maksimal-denda-overstay-wna-di-indonesia/ ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13
-
Ministry of Manpower of Indonesia (Kemnaker), Minister of Manpower Regulation (Permenaker) No. 8 of 2021 implementing PP No. 34/2021, Articles 1, 4, 30, 31, 35 and 36, JDIH BPK, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/171228/permenaker-no-8-tahun-2021 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/164392/No%208%20Tahun%202021.pdf ; record https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1835/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-8-tahun-2021 ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
-
Ministry of Investment and Downstreaming / Investment Coordinating Board (BKPM), Regulation No. 5 of 2025 on Guidelines and Procedures for Risk-Based Business Licensing and Investment Facilities through the OSS System (BN 2025 No. 738; revokes BKPM Regulations No. 3, 4 and 5 of 2021), Articles 26 and 27, JDIH BKPM, accessed October 2026, https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas ; PDF https://jdih-storage.bkpm.go.id/jdih/jdih/2025Permeninvesthil005-.pdf ↩
-
Directorate General of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, “E28B Visa Investor Pendirian Perusahaan (Golden Visa)”, accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28B ↩
-
Directorate General of Immigration, Ministry of Immigration and Corrections, “E33F Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 1 Tahun” and “E33E Visa Rumah Kedua Lansia 5 Tahun”, accessed October 2026, https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33F ; https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E33E ↩ ↩2
-
Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), 「申請手続きガイド 2 申請の流れ」 (公印確認・アポスティーユ; page dated 令和8年7月9日), https://www.mofa.go.jp/mofaj/toko/page22_000607.html (direct access blocked; Wayback capture 21 August 2026: https://web.archive.org/web/20260821125141/https://www.mofa.go.jp/mofaj/toko/page22_000607.html) ↩
-
Government of the Republic of Indonesia, Law No. 23 of 2006 on Population Administration, Articles 20 to 22 (official copy, JDIH South Sumatra Province), accessed October 2026, https://jdih.sumselprov.go.id/storage/userfiles/UU%20No.23%20TH%202006.pdf ; as amended by Law No. 24 of 2013 (Articles 20 to 22 unchanged), JDIH Ministry of Finance, accessed October 2026, https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/24TAHUN2013UU.htm ↩ ↩2
-
Government of the Republic of Indonesia, Government Regulation (PP) No. 35 of 2021 on Fixed-Term Employment Contracts, Outsourcing, Working Hours and Rest, and Termination of Employment, Articles 15 and 40, JDIH BPK, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/154582/PP%20Nomor%2035%20Tahun%202021.pdf ↩
-
Government of the Republic of Indonesia, Law No. 7 of 2021 on the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP, LN 2021 No. 246), Article 2 (KUP: NIK used as NPWP) and Article 3 (Income Tax Law Articles 4, 7 and 17 as amended), JDIH BPK, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/178620/UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf ; Law No. 36 of 2008 (Income Tax Law), Articles 2(3), 24 and 26, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/29283/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202008.pdf ; and National Tax Agency of Japan, 「報告対象国」一覧表(令和8年報告分)(CRS reportable jurisdictions; Indonesia listed), accessed October 2026, https://www.nta.go.jp/taxes/shiraberu/kokusai/crs/pdf/crs_country.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13
-
Ministry of Finance of Indonesia, Minister of Finance Regulation (PMK) No. 81 of 2024 on Tax Provisions for the Core Tax Administration System (Coretax) (in force 1 January 2025), Articles 16(2), 25, 28(2)(b) and 179(3)(c), JDIH BPK, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/306614/pmk-no-81-tahun-2024 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/366884/2024pmkeuangan081.pdf ; and Directorate General of Taxes (DJP), “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada Coretax DJP: Apa Saja Perubahannya?”, 30 December 2025 (DJP staff article; gov-secondary), accessed October 2026, https://www.pajak.go.id/id/artikel/spt-tahunan-pph-orang-pribadi-pada-coretax-djp-apa-saja-perubahannya ↩ ↩2 ↩3
-
Government of the Republic of Indonesia, Government Regulation (PP) No. 55 of 2022 on Adjustments to Income Tax Regulations (20 December 2022), Articles 3, 4 and 29, JDIH Ministry of Finance, accessed October 2026, https://jdih.kemenkeu.go.id/download/cab6ec99-3dbc-47c6-adbf-ea5f0f7117d6/55TAHUN2022PP.pdf ; and Minister of Finance Regulation (PMK) No. 81 of 2024, Articles 442 to 446, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Download/366884/2024pmkeuangan081.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4
-
Ministry of Finance Japan, 所得に対する租税に関する二重課税の回避及び脱税の防止のための日本国政府とインドネシア共和国政府との間の協定 (Japanese and English text, scanned PDF; signed 3 March 1982, in force 31 December 1982), Articles 5, 15, 18, 19 and 23, accessed October 2026, https://www.mof.go.jp/tax_policy/summary/international/tax_convention/Indonesia1982_jp_en.pdf ; treaty list (as of 26 June 2026) https://www.mof.go.jp/tax_policy/summary/international/tax_convention/tax_convetion_list_jp.html ; MLI application summary (MLI in force for Indonesia 1 August 2020) https://www.mof.go.jp/tax_policy/summary/international/tax_convention/mli_indo.htm ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9
-
National Tax Agency of Japan (NTA), Procedure A3-12 「租税条約に関する届出(退職年金・保険年金等に対する所得税及び復興特別所得税の免除)」 (Form 9), accessed October 2026, https://www.nta.go.jp/taxes/tetsuzuki/shinsei/annai/joyaku/annai/1648_47.htm ; Japan Pension Service, 「年金を受けている方が海外に居住するとき」, updated 5 December 2025, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/jukyu/tetsuduki/kyotsu/jukyu/kaigaitenshutsu.html ; and Japan Pension Service, 「租税条約等締結国一覧(令和7年1月現在)」 (Indonesia listed), PDF, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/jukyu/tetsuduki/kyotsu/jukyu/kaigaitenshutsu.files/sozei.pdf ↩ ↩2
-
National Tax Agency of Japan (NTA), Tax Answer No. 2884 「非居住者等に対する源泉徴収・源泉徴収の税率」 (public pensions: 20.42% after a monthly deduction; law as of 1 April 2026), accessed October 2026, https://www.nta.go.jp/taxes/shiraberu/taxanswer/gensen/2884.htm ↩
-
National Tax Agency of Japan (NTA), Tax Answer No. 1240 「居住者に係る外国税額控除」 (law as of 1 April 2026), accessed October 2026, https://www.nta.go.jp/taxes/shiraberu/taxanswer/shotoku/1240.htm ↩
-
Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (MHLW), 「社会保障協定の締結状況」 (PDF, as of 2 June 2026: 24 in force; Indonesia not listed as signed, negotiating or in preparatory talks), accessed October 2026, https://www.mhlw.go.jp/content/12500000/shakaihoshou-gaiyou02.pdf ↩ ↩2
-
Japan Pension Service, 「協定を結んでいる国との協定発効時期および対象となる社会保障制度」 (24 partner countries; Indonesia not listed), updated 27 October 2025, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/shaho-kyotei/kunibetsu/kyoteitimesystem.html ↩
-
Japan Pension Service, 「海外へ転勤または転職するときの手続き/海外から帰国したときの手続き」 (health insurance and employees’ pension coverage continues while working for a covered workplace, regardless of domestic address), updated 23 December 2022, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/kounen/tekiyo/hihokensha2/20120712.html ; and 「海外への転出/海外からの転入 海外在住の皆さま」 (社会保障協定を結んでいない国で働く場合), updated 11 September 2025, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/scenebetsu/kaigai.html ↩
-
Government of the Republic of Indonesia, Law No. 24 of 2011 on the Social Security Administering Bodies (BPJS), Articles 1(4), 14 and 15, JDIH BPK, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/39268/uu-no-24-tahun-2011 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/28701/UU%2024%20Tahun%202011.pdf ↩ ↩2 ↩3
-
BPJS Ketenagakerjaan, “Informasi Kepesertaan: Penerima Upah” (contribution rates and JP wage ceiling of IDR 10,547,400), accessed October 2026, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html ; and Government Regulation (PP) No. 45 of 2015 on the Pension Security Programme, Articles 28 and 29, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/5613/pp-no-45-tahun-2015 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/28931/PP%20Nomor%2045%20Tahun%202015.pdf ↩ ↩2
-
Government of the Republic of Indonesia, Government Regulation (PP) No. 46 of 2015 on the Old Age Security (JHT) Programme, Article 16, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Download/28934/PP%20Nomor%2046%20Tahun%202015.pdf ; PP No. 60 of 2015 amending Article 26, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Download/29100/PP%20Nomor%2060%20Tahun%202015.pdf ; and Minister of Manpower Regulation (Permenaker) No. 4 of 2022 on JHT Payment Procedures, Articles 1, 5, 12 and 13, JDIH Kemnaker, accessed October 2026, https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2022PMNaker004.pdf ↩ ↩2
-
Government of the Republic of Indonesia, Presidential Regulation (Perpres) No. 82 of 2018 on Health Security, Articles 1(2), 6 and 55, JDIH BPK, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/94711/perpres-no-82-tahun-2018 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/254897/Perpres%20Nomor%2082%20Tahun%202018.pdf ; and Perpres No. 64 of 2020 (Second Amendment), amended Articles 30 and 32, accessed October 2026, https://peraturan.bpk.go.id/Details/136650/perpres-no-64-tahun-2020 ; PDF https://peraturan.bpk.go.id/Download/127554/Perpres%20Nomor%2064%20Tahun%202020.pdf ↩ ↩2 ↩3
-
Minato City (Tokyo), National Health Insurance, 「海外療養費(海外渡航中に緊急でやむを得ず診療をうけたとき)」 (municipal insurer guidance), updated 25 May 2026, accessed October 2026, https://www.city.minato.tokyo.jp/kyufu/kurashi/hoken/kenkohoken/k-kyufu/kaigai.html ↩
-
World Bank, International Comparison Program 2021 (DataBank source “ICP 2021”), indicator “Price level index (World = 100)”, Actual Individual Consumption, 2021: Japan 142.81, Indonesia 53.97, accessed October 2026, https://databank.worldbank.org/source/icp-2021 ; data query https://api.worldbank.org/v2/sources/90/country/JPN;IDN/series/9020000/classification/PX.WL/time/YR2021?format=json ↩
-
IndonesiaBaik.id (Government of Indonesia public information portal; secondary), “Berapa Biaya Hidup di Kota SohIB Ya?” reporting BPS Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, released 12 December 2023 (bps.go.id blocked automated access), accessed October 2026, https://indonesiabaik.id/infografis/berapa-biaya-hidup-di-kota-sohib-ya ↩
-
Government of the Republic of Indonesia, Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles (UUPA), Articles 21, 26 and 41 to 45, JDIH ATR/BPN record and full text via JDIH Ministry of Finance, accessed October 2026, https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/32/undang-undang-nomor-5-tahun-1960 ; https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1960/5TAHUN~1960UU.htm ; and Supreme Court of Indonesia, SEMA No. 10 of 2020, Civil Chamber formulation on nominee arrangements (pinjam nama), in Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar (2026 edition), accessed October 2026, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/2026_buku_kompilasi_rumusan_kamar.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6
-
Government of the Republic of Indonesia, Government Regulation (PP) No. 18 of 2021 on Management Rights, Land Rights, Strata Title Units and Land Registration, Articles 49, 52 and 69 to 73, JDIH ATR/BPN, accessed October 2026, https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/946/peraturan-pemerintah-nomor-18-tahun-2021 ; and Regulation of the Minister of ATR/BPN No. 18 of 2021, Articles 185 to 188, accessed October 2026, https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1030/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruang-kepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-18-tahun-2021 ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6
-
Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency (ATR/BPN), Decree No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 on the Acquisition and Price of Residential Houses for Foreigners, 12 September 2022, Diktum KETIGA price table (scanned PDF read as images), accessed October 2026, https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1109/keputusan-menteri-agraria-dan-tata-ruang-kepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-1241-sk-hk-02-ix-2022-tahun-2022 ↩ ↩2 ↩3
-
Bank Indonesia, PBI No. 17/3/PBI/2015 on the Mandatory Use of Rupiah within the Territory of the Republic of Indonesia (regulation page), accessed October 2026, https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/pbi_170315.aspx ; and Law No. 7 of 2011 on Currency, Article 21, JDIH Ministry of Finance, accessed October 2026, https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/7TAHUN2011UU.htm ↩ ↩2
-
Ministry of Primary and Secondary Education (Kemendikdasmen), Data Referensi Pendidikan, school records showing Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) status (e.g. Jakarta Intercultural School, British School Jakarta, Green School Bali), accessed October 2026, https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/residu/satuanpendidikan/detail/69853555 ; https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/pendidikan/npsn/69896653 ; https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/pendidikan/npsn/69849419 ↩ ↩2
-
Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology of Japan (MEXT), 「認定した在外教育施設の一覧」 (インドネシア: ジャカルタ日本人学校, ジャカルタ日本人学校チカラン校, バンドン日本人学校, スラバヤ日本人学校), accessed October 2026, https://www.mext.go.jp/a_menu/shotou/clarinet/002/002/001.htm ↩ ↩2 ↩3 ↩4
-
Jakarta Japanese School (school’s own website, not an official source), 「JJS50周年特設ページ: JJSの歴史」 and 「スクールバス」, accessed October 2026, https://www.jjs.or.id/50thanniversary ; https://www.jjs.or.id/enrollment-guide/school-bus ↩ ↩2
-
e-Gov Law Search (Digital Agency), 住民基本台帳法 (Basic Resident Register Act) Article 24 (転出届: advance notification) and 地方税法 (Local Tax Act) Article 300 (市町村民税の納税管理人), accessed October 2026, https://laws.e-gov.go.jp/law/342AC0000000081 ; https://laws.e-gov.go.jp/law/325AC0000000226 ; Ministry of Internal Affairs and Communications (MIC), 「地方税制度|個人住民税」 (taxed on residents as of 1 January on the previous year’s income), accessed October 2026, https://www.soumu.go.jp/main_sosiki/jichi_zeisei/czaisei/czaisei_seido/150790_06.html ; and Osaka City, 「転出届(他市町村へ引越すとき)」 (overseas moves: filing window, items to bring), updated 2 December 2025, accessed October 2026, https://www.city.osaka.lg.jp/shimin/page/0000369823.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
-
National Tax Agency of Japan (NTA), Tax Answer No. 1923 「海外勤務と納税管理人の選任又は解任」 (law as of 1 April 2026), accessed October 2026, https://www.nta.go.jp/taxes/shiraberu/taxanswer/shotoku/1923.htm ↩
-
National Tax Agency of Japan (NTA), Tax Answer No. 1478 「国外転出をする場合の譲渡所得等の特例」 (law as of 1 April 2026), accessed October 2026, https://www.nta.go.jp/taxes/shiraberu/taxanswer/shotoku/1478.htm ↩
-
Digital Agency of Japan, 「よくある質問:マイナンバーカードについて」 Q3-19 (Japanese nationals may keep the card for overseas use; non-Japanese nationals must return it; answer updated August 2024), accessed October 2026, https://www.digital.go.jp/policies/mynumber_faq_03 ; and Digital Agency, “The Cabinet has decided on a cabinet order to set the date of enforcement of the Act on Revision of the My Number Act, etc.” (continued overseas use from 27 May 2024), 10 April 2024, accessed October 2026, https://www.digital.go.jp/en/news/e376e049-4756-46b6-807f-ec02fd62a0a3 ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
-
Directorate General of Customs and Excise (DJBC), pages “Electronic Customs Declaration (Indonesia E-CD)”, “Registrasi IMEI” (PER-13/BC/2021 as amended by PER-7/BC/2023) and “Barang Penumpang” (personal goods exemption under PMK 203/PMK.04/2017 as amended), accessed October 2026, https://www.beacukai.go.id/ecd ; https://www.beacukai.go.id/imei ; https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang ↩ ↩2
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (MUFG group), Japanese-language service page listing Japanese-speaking branches (commercial source, not an official source), accessed October 2026, https://www.danamon.co.id/en/japanese-page ↩
-
Japan Pension Service (JPS), 「国民年金の任意加入の手続き(日本の年金制度への継続加入)」 (Japanese nationals living abroad), updated 1 July 2024, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/kokunen/kanyu/20140627-02.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4
-
Immigration Services Agency of Japan (ISA), 「再入国許可(入管法第26条)」, 「みなし再入国許可(入管法第26条の2)」 and 「出入国審査・在留審査Q&A」, accessed October 2026, https://www.moj.go.jp/isa/immigration/procedures/sainyukoku_00002.html ; https://www.moj.go.jp/isa/immigration/procedures/minashisainyukoku_00001.html ; https://www.moj.go.jp/isa/immigration/faq/kanri_qa.html ↩ ↩2 ↩3
-
Japan Pension Service (JPS), 「脱退一時金の制度」, updated 1 April 2026, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/service/jukyu/seido/sonota-kyufu/dattai-ichiji/20150406.html ; and JPS FAQ 「脱退一時金を請求するにあたって、どのような点に注意すればよいですか。」 (all prior periods cease to count as pension coverage), updated 1 April 2021, accessed October 2026, https://www.nenkin.go.jp/section/faq/jukyu/seido/sonota-kyufu/dattai-ichiji/2020042808.html ↩ ↩2
-
Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), 「在留届」 ORRnet top page (トップページ), accessed October 2026, https://www.ezairyu.mofa.go.jp/RRnet/index.html ; and e-Gov Law Search, 旅券法 (Passport Act) Article 16 (外国滞在の届出), accessed October 2026, https://laws.e-gov.go.jp/law/326AC0000000267 ↩
-
Bank Indonesia, PBI No. 19/7/PBI/2017 on Carrying Foreign Banknotes into and out of the Indonesian Customs Area, Articles 2, 19 and 20, accessed October 2026, https://www.bi.go.id/elicensing/helps/PBI%2019.7.2017%20-%20Pembawaan%20UKA.pdf ; as amended by PBI No. 20/2/PBI/2018 (fine of 10%, capped at IDR 300 million), accessed October 2026, https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/pbi_200218.aspx ; and Government Regulation (PP) No. 99 of 2016 on Carrying Cash and/or Other Payment Instruments into or out of the Indonesian Customs Area, Articles 2, 4 and 13, JDIH Ministry of Finance, accessed October 2026, https://jdih.kemenkeu.go.id/download/c4067f93-fe39-40db-afff-cd92a2b89fc0/99TAHUN2016PP.pdf ↩ ↩2
Copyright © 2026 J-Compass